spot_imgspot_img
Minggu 26 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujudkan Ibadah Higienis, DKPP Kota Bandung Perketat Aturan Penjualan Hewan Kurban

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mulai mematangkan berbagai langkah strategis untuk mengawal pelaksanaan ibadah Iduladha 2026. Upaya ini bertujuan menjamin masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat, aman, dan sesuai syariat Islam, Sabtu (25/4/2026) lalu.

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menginstruksikan pembentukan Tim Pemeriksa Ante Mortem yang bertugas memantau kondisi fisik hewan di seluruh tempat penjualan hingga 26 Mei 2026. DKPP menyebar tim gabungan yang terdiri dari 125 petugas internal, puluhan mahasiswa kedokteran hewan dari Unpad dan Telkom University, serta dokter hewan profesional dari PDHI Jabar 1.

Baca Juga: Borong 14 Medali Emas, Taekwondo Jabar Segel Gelar Juara Umum Kejurnas Cadet Junior 2026

“Kami menerjunkan tim ini untuk memeriksa kesehatan hewan sejak di tempat penjualan hingga proses pemotongan usai. Sasaran kami adalah memastikan daging yang masyarakat konsumsi benar-benar berkualitas baik,” ujar Gin Gin.

Inovasi Digital e-Selamat dan Aturan Penjualan

DKPP menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) untuk memudahkan warga. Masyarakat cukup memindai barcode pada stiker yang tertempel di tubuh hewan kurban untuk melihat data lengkap mengenai asal ternak, status kesehatan, hingga foto hewan tersebut.

Selain pengawasan kesehatan, DKPP memperketat izin penjualan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026. Setiap pedagang wajib mengantongi rekomendasi dari DKPP dan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

DKPP juga menetapkan standar kelayakan lokasi penjualan, antara lain:

  • Jarak minimal lokasi jualan adalah 200 meter dari pemukiman warga.
  • Pedagang wajib menyediakan fasilitas isolasi untuk hewan yang sakit.
  • Penjual harus mengelola limbah ternak melalui proses desinfeksi sebelum pemusnahan.
  • Lokasi penjualan tidak boleh melanggar aturan ketertiban umum (K3).

Kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH)

Guna mendukung pemotongan yang higienis, Pemerintah Kota Bandung mengoperasikan RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang mulai hari H Iduladha hingga Sabtu, 31 Mei 2026. Kedua fasilitas ini memiliki total kapasitas pemotongan mencapai 210 ekor hewan kurban per hari.

Gin Gin memastikan seluruh sarana pendukung mulai dari pasokan listrik, peralatan potong, hingga tenaga medis telah siap beroperasi. Petugas di RPH juga memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pemotongan bersyarat jika menemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Pelayanan ini terbuka bagi individu maupun lembaga di Kota Bandung. Kami ingin memastikan setiap tahap penyembelihan berjalan sesuai standar medis dan ketentuan agama,” pungkasnya.

(Jingga)

spot_img

Berita Terbaru