spot_imgspot_img
Jumat 24 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mesti Status Tersangka, Wawalkot Bandung Masih Terima Tunjangan dan Fasilitas

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya tidak dapat mencampuri persoalan hukum yang tengah di hadapi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Menurutnya, kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah hukum dan harus di hormati prosesnya.

“Saya tidak bisa berkomentar karena itu sudah ranah hukum. Saya juga bukan ahli hukum atau pengacara. Yang penting saya berharap proses ini bisa memberikan kepastian hukum,”kata Farhan di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Kebijakan WFH Bagi ASN, Kritik Publik Dinanti Pemkot Bandung

Farhan mengungkapkan, selama kurang lebih lima bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandung memberikan ruang kepada Erwin untuk fokus menjalani proses hukum.

Sejumlah tugas Wakil Wali Kota pun untuk sementara di ambil alih oleh Ia dan sebagian di alihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami beri kesempatan beliau fokus ke masalah hukumnya, karena saya tahu ini persoalan yang berat. Itu sebabnya beberapa tugas saya ambil alih dan di alihkan ke OPD,” katanya.

Terkait hak keuangan, Farhan memastikan Erwin masih menerima tunjangan secara penuh hingga saat ini.

Hal tersebut lantaran belum adanya keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai status pemberhentiannya.

Baca Juga: Dishub Cimahi Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Liar

“Tunjangan masih di terima penuh. Semua itu baru bisa di hentikan kalau sudah ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, dan itu belum ada,” jelasnya.

Selain tunjangan, Farhan menyebut seluruh fasilitas jabatan Wakil Wali Kota juga masih di gunakan seperti biasa. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan, hingga dukungan operasional lainnya.

“Masih menempati rumah dinas, masih menggunakan mobil dinas, patwal, KPP, dan tetap mendapat bagian dari BOP. Komunikasi juga masih berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru