Selasa 10 Desember 2024

24 Orang Diamankan Karena Diduga Melakukan Praktik Prostitusi di Apartemen di Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim gabungan menggelar operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika Kota, Selasa (17/9/2024) malam. Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua apartemen tersebut.

Tim gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polrestabes Bandung dan TNI.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

“Kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila,” kata Mujahid.

Sedangkan saat razia lanjutan di Apartemen Grand Asia Afrika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur.

“Anak dibawah umur akan kami diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih menyatakan, penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.

“Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP,” kata Irma Widyaningsih.

Pihaknya berharap, operasi ini mampu membersihkan apartemen dari aktivitas prostitusi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta aman bagi para penghuni.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Rilis Visi-Misi Empat Pasang Calon Wali Kota

“Semoga praktik prostitusi di apartemen bisa diberantas hingga bersih, dan kehidupan di apartemen menjadi lebih tenang,” ungkapnya.

Selain menyisir apartemen, Tim Gabungan juga melakukan razia penertiban minuman beralkohol di Jalan Setramurni Dalam, Sukasari. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal sebanyak 268 botol.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img