spot_imgspot_img
Selasa 12 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kota Tasikmalaya Mantapkan SDM Panwascam Dalam Menghadapi Sengketa Pemilu

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Jabar) memantapkan Sumber Daya Pengawasan dalam menghadapi kontestasi pemilihan Umum (Pemilu) serentak November 2024 mendatang.

Salah satunya mempersiapkan kualitas SDM Panwascam dalam melakukan penanganan penyelesaian jika ada Sengketa Pemilu.

Baca Juga: Bulog Sub Divre Ciamis Priangan Timur Dukung Program Wangsit Pemkot Tasikmalaya

Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasikmalaya Djoko Narendro mengatakan, bahwa penyelesaian sengketa pemilu adalah hal terpenting dalam sebuah pemilihan umum karenanya, harus diselesaikan dengan secara Adi dan bijaksana.

“Penanganan Sengketa Pemilu ini adalah Mahkotanya Bawaslu sehingga, perlu kesiapan dari sumber daya pengawas Bawaslu dalam melakukan penanganan agar, sesuai dengan keadilan dan harapan semua pihak,”ungkap Djoko Narendro saat Raker Teknis Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Grand Metro Hotel Tasikmalaya Kamis (08/07/24).

Ia menjelaskan, dalam setiap proses pemilu baik Pilpres, Pilgub maupun Pilkada di daerah, masalah sengketa itu selalu ada. Ini karena ada ketidakpuasan dari pihak-pihak dari proses maupun hasil pemilihan.

“Hari ini kita lakukan pembekalan sumber Daya Pengawasan di tingkat Panwascam. Terkait penyelesaian sengketa untuk pemantapan diri dalam menghadapi jika ada terjadi proses sengketa antar peserta pemilu,”ujarnya.

Ia menuturkan, sengketa Pemilu itu ada dua jenis. Yakni sengketa antar peserta dengan peserta dan sengketa peserta dengan penyelenggara yakni KPU.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kota Tasikmalaya

“Tentu saat ini Bawaslu sudah siap melakukan penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu jika ada memang pihak-pihak yang mengajukan sengketa,”imbuhnya.

Djoko Narendro menambahkan, dalam melakukan penyelesaian jika ada sengketa, posisi Bawaslu berdiri tegak lurus, tidak memihak ke pemohon maupun termohon.

“Posisi Bawaslu berada di tengah-tengah, dalam penyelesaiannya langkah pertama yakni proses mediasi. Kemudian jika proses mediasi ini tidak ada titik temu, maka lanjut proses ajudikasi, dengan sidang yang sifatnya final dan mengikat,”terangnya.

Ia pun berharap, dalam Pemilihan serentak di Kota Tasikmalaya mendatang, tidak terjadi masalah sengketa. Kemudian kalau pun ada, bisa terselesaikan secepatnya di tataran Panwascam.

“Bawaslu terus melakukan himbauan dan sosialisasi ke semua pihak. Baik ke peserta maupun penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Agar bisa meminimalisir gesekan-gesekan atau pelanggaran pemilu dengan demikian, tidak terjadi sengketa dikemudian hari,”pungkasnya.

(Seda/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru