BANDUNG,FOKUSJabar.id: Melalui PKPU no2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot) Serentak akan di gelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024, maka KPU akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) di mulai pada tanggal 24-26 Agustus dan penetapan Paslon pada 22 September 2024,” demikian yang tertulis dalam PKPU no 2 tahun 2024 yang di tandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.
BACA JUGA:
Ganjar – Mahfud Bakal Gelar Konser Salam Metal Bersama Slank
Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 di sebutkan, tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 akan di selenggarakan pada 25 September hingga 23 November 2024 terhitung 60 dalam kurun waktu 60 hari.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemungutan suara akan di laksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
“Tahapan setelah pemungutan suara, KPU akan melakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemungutan suara,” tulis keterangan PKPU nomor 2/2024.
Namun KPU menegaskan, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak bisa di tentukan. Pasalnya, akan menyesuaikan dengan mekanisme yang di lakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
Prabowo Dipastikan Tidak Akan Tinggalkan Kabinet Jokowi
Dalam aturannya, paslon terpilih jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan maka MK akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) paling lambat 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU.
“Tetapi jika terjadi sengketa di MK, penetapan paslon terpilih akan di lakukan 5 hari sesudah di lakukan salinan pentepan. Melakukan putusan demisal lalu setelah putusan MK diterima oleh KPU,” pungkasnya.
(Fauza/Bambang Fouristian)



