spot_img
Sabtu 11 Mei 2024
spot_img
More

    Berseteru dengan Menantu, Mertua di Kota Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kasus perseteruan dan perselisihan antara seorang mertua dengan menantu yang terjadi di Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) masuk ranah persidangan.

    Setelah menempuh berbagai upaya perdamaian dalam keluarga, namun tidak ada titik penyelesaian. Akhirnya sang mertua (RS) menggugat menantunya IF dengan menempuh jalur hukum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2024)

    BACA JUGA: Libur Nataru 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Cicaheum Naik 30 Persen

    Melalui kuasa hukum Penggugat, Asep Iwan menjelaskan, kliennya menempuh jalur persidangan di PN Tasikmalaya. Agendanya menggugat menantunya yang melawan hukum.

    “Hari ini sidang pertama. Agenda pemeriksaan berkas, pemeriksaan kuasa dan semuanya sudah memenuhi perundang-undangan. Sehingga prosesnya sudah diterima,” ungkap Asep Iwan.

    “Hakim tadi menyarankan agar perselisihan ini bisa dilakukan mediasi atau perdamaian di keluarga,” ujarnya.

    BACA JUGA: Bupati Ciamis Bingung Ada Seorang Pejabat Sulit Ditempatkan

    Ia pun menjelaskan, proses mediasi kliennya dengan tergugat (menantu) sudah sejak dulu dilakukan upaya perdamaian. Namun tidak ada titik temu.

    “Klien kami dengan menantunya beberapa kali melakukan upaya perdamaian. Sudah 8 kali dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama. Namun tidak ada titik temu,” jelasnya.

    Pihaknya mengaku, perkara keluarga ini sebenarnya mau diselesaikan dengan kekeluargaan.

    “Kami mengadu ke Pengadilan. Menggugat tergugat yang melawan hukum menempati rumah klien kami. Tergugat mau menguasai semua aset rumah. Sedangkan rumah dan tanahnya itu dibeli dan dibangun oleh klien kami,” ujar Asep.

    Faktanya, tergugat (menantu) ikut tinggal di rumah itu. Klien kami sebagai pemilik sah rumah dan tanah terusir dari rumah tersebut.

    “Klien kami minta supaya tergugat  ini keluar dari rumah agar klien kami bisa tinggal lagi di rumahnya sendiri. Saya melihat tergugat melawan hukum,” paparnya.

    Asep Iwan menambahkan, pada sidang selanjutnya, dirinya berharap tergugat ini bisa hadir dalam persidangan.

    “Sangat kami harapkan sidang selanjutnya tergugat bisa hadir secara langsung. Dan mudah-mudahan ada perdamaian,” pungkasnya.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img