spot_img
Kamis 16 Mei 2024
spot_img
More

    Disnaker Kota Tasikmalaya Minta Perusahaan Patuhi SK Gubernur Jawa Barat

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah owner perusahaan dan pengusaha se-Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) berkumpul di Horison Hotel, Kamis (7/12/2023).

    Mereka mengikuti pembinaan mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimun Kota (UMK) Kota Tasikmalaya.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Pastikan Kawasan Dalem Kaum Clean and Clear PKL

    SK Gubernur Jawa Barat tersebut sebagai upaya Disnaker Kota Tasikmalaya meminta para pengusaha agar mematuhi dan mentaati SK UMK Kota Tasikmalaya 2024.

    Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi menyebutkan, seluruh pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja wajib hukumnya untuk menaati dan mematuhi SK Gubernur Jawa Barat.

    “SK Gubernur Jawa Barat tentang upah pekerja sudah keluar. Hari ini kita sosialisasikan. Seluruh perusahaan wajib melaksanakan SK ini tanpa terkecuali,” ungkap Dudi Holidi kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Tasikmalaya 2024 naik Rp97 ribu (3,85 persen).

    “Rumusan kenaikan UMK sudah dikaji dan diperhitungkan sesuai dengan pertumbuhan dan kondisi ekonomi wilayah. Termasuk tingkat inflasi dan lainnya yang berkeadilan dan seimbang. UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar Rp2.63.951,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Kabupaten Sukabumi Cetak Petani Milenial Terbanyak

    “Kami akan melakukan pembinaan dan memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya untuk mengetahui kepatuhannya dalam melaksanakan aturan UMK. Di mana per Januari 2024, UMK 2024 Kota Tasikmalaya sudah berlaku,” ungkapnya.

    Dudi Holidi  menambahkan, jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya sebanyak 1.100. Jumlah pekerjanya puluhan ribu orang.

    BACA JUGA:

    Bupati Pangandaran Marah, Tersulut Emosi oleh Massa Aksi

    “Perusahaan wajib memberikan upah pekerja sesuai UMK terbaru 2024. Jika perusahaan sudah melaksanakan aturan UMK, tentu akan berdampak terhadap meningkatnya daya beli masyarakat Kota Tasikmalaya,” terangnya.

    Pihaknya menuturkan, Disnaker Kota Tasikmalaya akan membuka layanan pengaduan UMK.

    “Kita buka pengaduan. Jika ada perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai UMK, segera datang ke kantor,” pungkasnya.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img