spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Buruh Kota Bandung Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) yang digelar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Rabu (15/11/2023). Dalam tuntutannya para buruh minta kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.

    “Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung. Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya,” kata koordinator aksi Bambang.

    Sementara itu, Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

    BACA JUGA: Buruh di Kota Banjar Tuntut UMP/UMK 2024 Naik 15 Persen

    “Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen,” katanya.

    Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

    Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

    BACA JUGA: Kota Bandung Realisasikan 54,4 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri

    “Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ungkapnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img