spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Gegara Baca WhatsApp, Pria di Bekasi Tikam Teman

    BEKASI,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisal AS (24) tega menyerang temannya sesama ojek online (ojol) berinisial AR (21) di rumah kontrakan wilayah Kavling Pos dan Giro, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku mengunjungi rumah kontrakan korban yang menjadi TKP pada Jumat (3/11/2023) malam.

    “Pelaku yang merupakan teman korban datang kerumah kontrakan. Kemudian korban dan pelaku biasa mengobrol sampai hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya kepada jurnalis, Senin (6/11/2023).

    Saat korban sedang tertidur, pelaku memegang HP korban dengan maksud untuk mengaktifkan hotspot internet. Namun, pelaku menemukan WhatsApp korban yang menyebut pelaku merupakan maling.

    BACA JUGA: 4 WNI Berhasil Keluar dari Gaza Menuju Mesir

    “Pelaku membuka HP milik korban dan melihat pesan WhatsApp di HP milik korban, ada foto pelaku yang telah dijelek-jelekan oleh teman-temanya dengan kata-kata maling,” jelas Yuliati, melansir IDN.

    Namun, saat itu pelaku tidak langsung menegur korban dan menunggu AR terbangun dari tidurnya.

    Yuliati mengatakan, korban terbangun dari tidurnya pukul 04.30 WIB. Setelah itu, pelaku menanyakan maksud pesan di WhatsApp yang menyebut dirinya maling.

    Cekcok pun sempat terjadi, pelaku langsung mencoba menikam korban dengan menggunakan cutter yang ditemukan di rumah kontrakan itu. Namun, saat itu korban sempat melawan sehingga cutter yang dipegang oleh pelaku terpental.

    “Pelaku melukai korban dengan cutter sehingga korban mengalami luka robek pada bagian leher. Lalu korban mencoba merebut cutter tersebut dari pelaku,” jelasnya.

    Pelaku pun kembali menyerang korban dengan menggunakan pairing rem cakram ke arah wajah korban yang mengakibatkan luka serius.

    Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa sepeda motor dan HP milik AR. Korban pun sempat meminta tolong kepada tetangganya, namun pelaku berhasil melarikan diri.

    “Korban mencoba mengejar dan berteriak ‘tolong Pak De!’ tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi,” ucap Yuliati.

    Pelaku pun berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara rumahnya dengan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban.

    Sementara, korban mengalami luka gores bagian muka, luka sobek bagian bibir atas, luka sobek bagian leher kanan dan kiri, serta luka sayatan tangan kanan dan kiri.

    Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    “Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img