spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Video Porno Rebecca Klopper

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri menahan seorang pria berinisial BF. Pria itu diduga menyebarkan video porno artis Rebbeca Klopper.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, BF diduga menyebarkan video porno Rebbecca lewat akun Twitter atau X, @dedekkugem.

    “Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

    “Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” imbuh Ramadhan.

    Adapun modus BF menawarkan konten video porno Rebbecca dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, BF mengarahkan pembeli konten untuk bergabung ke grup Telegram yang dikelolanya.

    “BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya,” kata dia.

    BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Resmi mundur, Posisi Mentan Diisi Plt

    Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar akun Twitter, tiga ponsel, dan enam buah simcard.

    “BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Ramadhan.

    Sebelumnya, Aktris Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.

    Menurut Ramadhan, kuasa hukum Rebecca juga turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

    “Senin kemarin (laporan diterima) tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Ramadhan di kantornya, Kamis (25/5/2023).

    Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img