spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Kementerian PPPA Ungkap Ada 2.325 Kasus Kekerasan Fisik Anak di 2023

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, ada peningkatan kasus kekerasan anak tercatat ada 2.325 kasus kekerasan fisik pada 2023.

    Hal itu diungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak  KemenPPPA , Nahar, yang dihimpun SIMFONI sejak Januari hingga Agustus 2023 dari laporan berbagai lembaga layanan yang ada.

    “Dari data yang masuk tentu 2023 sampai dengan bulan Agustus, kekerasan fisik di angka 2.325, psikis 2.618. Di mana kekerasan seksual tertinggi, di 6.316, lainnya eksploitasi anak, TPPO dan lain-lain,” kata Nahar di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

    Nahar menjelaskan tren data pengaduan juga meningkat. Masyarakat, baik korban atau saksi, cenderung lebih berani mengadukan kasus kekerasan di sekitarnya.

    “Hanya dari sisi pelaporan angkanya meningkat,” katanya.

    Nahar menjelaskan banyak kasus kekerasan anak yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban atau penasehat hukum. Laporan ini masuk ke call center 129 baik telepon atau WhatsApp atau langsung ke KemenPPPA.

    Sementara terkait intervensi kasus, Nahar mengatakan, hal itu harus dibandingkan dengan data di kepolisian dan kejaksaan. Jika pelakunya anak, perlu ada proses diversi dan tidak masuk proses penuntutan.

    “Sehingga nanti angkanya berubah, jadi dari angka yang mengadu tadi tentu kami pilah juga melalui beberapa cluster, klasifikasi, misalnya dalam hal ini harus ditindak atau tidak. Tindak lanjutnya ini melalui proses hukum atau pendampingan saja jadi berbeda-beda,” kata dia, melansir IDN.

    Nahar menjelaskan pelaku kekerasan anak berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum rata-rata berusia 13-17 tahun.

    Dia mengungkap kasus yang melibatkan anak di bawah usia 14 tahun cenderung menimbulkan dilema. Karena biasanya kejadian yang ada sudah terbilang luar biasa padahal pelaku masih berusia muda.

    “14 tahun misalnya membunuh dan lain-lain. Nah kasus-kasus ini yang menjadi tantangan kita untuk bagaimana memulihkan. Anak melakukan kejahatan, ada korban tetapi kemudian kalau tidak didukung dengan sistem pemulihan, rehabilitasi ini akan jadi persoalan,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img