spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Pihak Mario Dandy Ogah Ganti Rugi Rp120 Miliar yang Dihitung LPSK

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio yakni Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pihaknya menolak beban restitusi untuk korban David Ozora (17).

    Dia mengatakan, perhitungan ganti rugi senilai Rp120 miliar itu harus dikesampingkan. Hal ini disampaikan saat agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).

    “Tanggapan kami terhadap restitusi yang Mulia, adalah perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan,” kata dia.

    Nahot dalam argumennya mengatakan, dalam biaya perawatan David, rumah sakit Mayapada tidak melakukan proyeksi perhitungan. Sehingga kuasa hukum Mario menilai nominal Rp120 miliar tidak berdasar.

    BACA JUGA: Kendaraan Gagal Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 1 September 2023

    Dia bahkan menjabarkan berapa uang yang dikeluarkan selama David ozora mendapat perawatan usai dianiaya Mario. Mulai dari biaya visit dokter, perawatan, fisio terapi hingga penyewaan tempat tidur elektrik.

    “Sehingga dalam satu bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan anak korban selama di rumah sakit sebesar Rp182 juta dan hal itulah yang didasarkan oleh LPSK untuk mengkalikan ke 54 tahun,” ujarnya.

    Beban ganti rugi senilai Rp120 miliar ini, dinilai Nahot sangat memberatkan.

    Bahkan, dia meminta majelis hakim untuk kesampingkan apapun yang disampaikan oleh LPSK, karena seharusnya berdasar pada kebutuhan korban.

    “Karena dokter Tatang juga sudah menyampaikan bahwa biaya konsultasi dokter sudah tidak seperti dulu lagi, karena memang anak korban sudah banyak mengalami pemulihan kesehatannya, sehingga hanya satu kali dalam satu bulan. Dan tidak ada bukti penggunaan jasa perawat sekarang ini dan penyewaan bed elektrik ya,” katanya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120.388.911.003.

    Meski demikian, jaksa juga memberikan opsi kurungan penjara jika para terdakwa tak bisa membayar restitusi senilai Rp120 miliar tersebut.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img