spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Duh! APK Capres dan Bacaleg Partai NasDem Dipasang di Pohon

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg dipasang di pohon pinggir jalan raya. Padahal, pemasangan APK di pohon dilarang.

    Terpantau FOKUSJabar, di beberapa titik terlihat APK Bacaleg DPRD Provinsi Jabar, Dani Kurnia dan Capres Partai Nasional Demokrat (NasDem), Anies Baswedan banyak terpasang di pohon yang berada di Jalan Raya Rajapolah.

    BACA JUGA:

    PIKOBAR Bukti Nyata Inovasi Pemanfaatan Teknologi di Era Ridwan Kamil

    “Iya nih, alat Kampanye kok dipasang di pohon. Ini merusak keasrian. Tolong tim suksesnya baca aturan. Jangan asal pasang,” ungkap seorang pengendara, Dadang Sudrajat, Senin (29/8/2023).

    Semestinya para calon anggota dewan yang terhormat melek dan taat aturan terkait pemasangan APK.

    “Seharusnya melek dan tahu aturan terkait pemasangan APK. Sudah jelas tidak boleh, ini malah dipasang di pohon,” jelas dia.

    Pohon yang ada di pinggir jalan seharusnya ditata keindahannya agar tetap asri dan rindang.

    BACA JUGA:

    Jabar Hibahkan Sistem Merit Kepegawaian Ke 11 Pemerintah Provinsi di Indonesia

    “Harus segera dibersihkan itu APK yang dipasang di pohon. Pesan saya kepada Bacaleg, jagalah keasrian lingkungan. Khususnya pepohonan,” ujarnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menegaskan, APK (Capres-Caleg) tidak boleh dipasang di pohon.

    “Tidak boleh. Itu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 70,” ungkap Zamzam Jamaludin.

    Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda. Menurut Dia, APK tidak boleh dipasang di pohon.

    Sebagai informasi, PKPU nomor 15 tahun 2023, Pasal 70 berbunyi:

    (1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

    1. tempat ibadah;
    2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    5. jalan-jalan protokol;
    6. jalan bebas hambatan;
    7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
    8. taman dan pepohonan.

    (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

    (Nanang Yudi/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img