spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Miris, Influencer Asal Ciamis Diduga Promosikan Web Judi Online

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Miris diduga influencer sekaligus seleb Tiktok asal Kabupaten Ciamis Lucky Stuntriders mempromosikan situs judi online secara langsung melalui kanal YouTube nya @lucky putra. 

    Terlihat dalam video singkat yang beredar di Facebook, Lucky mempromosikan konten slot dan memainkannya secara langsung melalui salah satu video di kanal youtube nya yang berjudul ‘Prank Beat 130 CC Limit Ke Tempat Ngabers Banyak Jagoan Yang..’.

    Pantauan di kanal YouTube nya pada Senin (7/8/2023), video tersebut sudah tidak ada. Namun video singkat yang memperlihatkan Lucky Stuntriders sedang memainkan slot online tersebut berseliweran di sosial media Facebook dan menjadi bahasan para netizen. 

    BACA JUGA: Keluarga Mantan Anggota DPRD Ciamis Warsinah Resmi Kembali Pulang ke Demokrat

    Salah satu akun facebook yang memposting video tersebut menyebut dalam caption nya “Youtuber asal Ciamis hebat pemuda Ciamis jangan ikutan maen slot nya ya,” tulis akun facebook Alya Dewi, Senin (7/8/2023). 

    Di dalam captionnya dia juga menyoroti kinerja Polres Ciamis yang membiarkan praktek judi online secara gamblang di sosial media. 

    “Untuk Polres Ciamis masa dibiarin aja yang main slot, bikin kaya si paleka dah paling bener, ” tulisnya. 

    Sampai saat ini video tersebut sudah ditonton oleh 150 orang, 16 kali dibagikan dan mendapatkan 7 komentar. 

    Beragam komentar dari para netizen tersebut meminta Polisi untuk bertindak sama hal nya dengan kejadian yang dialami oleh salah satu influencer yakni Perdian Paleka yang ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mempromosikan judi slot online di sosial media nya. 

    “Ramaikan,” tulis salah satu komentar netizen. 

    “Jangan ada damai diantara kita Polres Ciamis kawal sampai tuntas,” tulis netizen. 

    “Alah siah boy ning aya youtuber kondang,” tulis netizen. 

    Menanggapi hal tersebut salah satu aktivis asal Kabupaten Ciamis yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, influencer baik di sosial media instagram maupun Youtube tugasnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat khususnya para pemuda pemudi. 

    “Setelah saya melihat video nya miris sekali melihat influencer mempromosikan situs judi online yang dapat merusak masyarakat maka itu tidak boleh dibiarkan baik oleh pemerintah maupun pihak berwajib,” kata dia. 

    Lebih lanjut, dia juga menilai kinerja dari pihak berwajib khususnya Polres Ciamis yang membiarkan praktik seperti itu. Menurutnya, itu sudah masuk dalam ranah pidana jika melihat dari kasus sebelumnya yakni youtuber Perdian Paleka ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mempromosikan situs judi online secara gamblang. 

    “Saya selaku masyarakat yang peduli akan generasi bangsa, meminta Polres Ciamis untuk mengusut video yang saat ini viral karena konon kabarnya influencer itu orang Ciamis dan pengikutnya adalah kaum muda,” pungkasnya. 

    BACA JUGA: Semarak Bulan Kemerdekaan, Masyarakat Karanggedang Ciamis Hargai Jasa Pahlawan Melalui Beragam Perlombaan

    Sementara itu, mengutip dari hukumonline.com, adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

    Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img