spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Dewan Pers: Podcast Tempo soal Erick Thohir Langgar Kode Etik

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dewan Pers resmi menyatakan podcast YouTube Tempo “Bocor Alus Politik” yang membahas Erick Thohir melanggar kode etik jurnalistik.

    “Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, Selasa (18/7/2023).

    Putusan itu berdasarkan prinsip-prinsip dalam KEJ. Yadi menjelaskan, Pasal 1 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk”.

    Kemudian di Pasal 2 menyatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

    Pasal 3 KEJ berbunyi, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

    Yadi juga menyatakan, podcast Tempo tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    BACA JUGA: Mario Teguh Bantah Gelapkan Uang Rp5 miliar

    Poin dalam Peraturan Dewan Pers itu menyatakan, setiap berita yang dipublikasikan harus melalui tahap verifikasi. Putusan itu juga dibuat setelah mediasi antara pihak Erick Thohir dan Tempo.

    Yadi mengatakan, ada sejumlah hal yang disepakati dari hasil mediasi. Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.

    Tautan hak jawab juga harus disertakan dalam podcast Bocor Alus Politik.

    Tempo diminta untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan siber.

    “Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ucapnya.

    Kedua belah pihak juga sepakat tidak meneruskan masalah tersebut ke ranah hukum, kecuali ada kesepakatan yang dilanggar.

    Proses mediasi dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.

    “Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” imbuh Yadi.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img