spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Tiga Anggota Geng Motor Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Jalan Kebangsaan Kota Tasikmalaya, Kamis (6/7/2023) kemarin. 

    Tiga orang berhasil diamankan dan satu orang berhasil melarikan diri, saat ini satu pelaku tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Tiga pelaku penganiayaan sudah diamankan, masing-masing berinisial RA (19), RN (18) dan PM (18), sementara satu pelaku berinisial I, masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    BACA JUGA: Dikepung Hujan, Kota Tasikmalaya Dilanda Bencana

    “Pelaku RA dan RN ditangkap di wilayah Sindangkasih Ciamis, sedangkan PM lebih duluan dibekuk di wilayah Bebedahan Tawang Kota Tasikmalaya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

    Ia menambahkan, penangkapan pelaku penganiayaan ini kurang dari 24 jam, ini berkat kerja cepat pihak kepolisian Tasikmalaya Kota untuk memberantas geng motor yang selalu meresahkan warga.

    BACA JUGA: Warga Kota Tasikmalaya Gasak Harta Mertuanya Hingga Rp 1,5 M

    Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu dua unit sepeda motor jenis Yamaha NMax dan Yamaha Trail WR, tiga buah helm, celana jeans, jaket, botol bekas miras, serta pecahan botol miras yang dipakai pelaku melukai korban.

    “Anggota geng motor ini segera diproses hukum, dan dijerat pasal 170 junto pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan,” kata dia. 

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img