spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Mulai Hari Ini (5/6), BEI Implementasikan Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection Tahap I

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mulai Senin (5/6/2023), Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan secara efektif normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I. Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

    Melalui rilis yang diterima, Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Jika anggota bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).

    Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kata dia, batasan persentase auto rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap. Penyesuaian batasan persentase auto rejection tahap 1 yang diberlakukan mulai 5 Juni 2023.

    Untuk batasan persentase, BEI ditetapkan berdasarkan rentang harga. Baik untuk Auto Rejection Atas (ARA) maupun Auto Rejection Bawah (ARB).

    Untuk rentang harga Rp50 sampai Rp200, persentase ARA sebesar 35 persen dan ARB di angka 15 persen. Lalu untuk rentang harga Rp200 sampai Rp5.000, persentase ARA di angka 25 persen dan ARB sebesar 15 persen.

    “Sedangkan untuk rentang angka diatas Rp5.000, persentase ARA di angka 20 persen dan persentase ARB sebesar 25 persen,” kata Yulianto, Senin (5/6/2023).

    Tabel

    BACA JUGA: Ayah Korban Penculikan Viral di Kawaluyaan Buka Suara, Ini Klarifikasinya

    Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), lanjut dia, ditetapkan sebesar satu kali dari persentase batasan auto rejection.

    JATS akan melakukan auto rejection untuk Waran apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.

    Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G ditetapkan berdasarkan pada empat hal. Yakni harga previous, harga teoretis hasil tindakan korporasi, dan harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa.

    “Terakhir berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,” kata Yulianto.

    Sebelumnya, BEI sudah mengumumkan terkait normalisasi kebijakan relaksasi pandemi menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang ‘Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka’. Kebijakan tersebut pun merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

    Lalu Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek.

    “Untuk informasi lengkap terkait hal-hal tersebut bisa dilihat di website BEI pada menu Peraturan,” kata Yulianto.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img