spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS!

    JAKARTA.FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

    Dalam kasus ini, negara mengalamai kerugian mencapai Rp 8,32 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

    Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    “Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” kata dia.

    Namun, Kuntadi tak merinci lebih lanjut soal adanya aliran dana yang masuk ke NasDem sebagai partai politik Johnny.

    Adapun keterlibatan Johhny diduga terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.

    “Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” ujarnya.

    BACA JUGA: Dito Mahendra jadi DPO, Bareskrim Polri: Sampai Kapan Pun Kami Cari!

    Terkait pembekuan aset, Kuntadi mengatakan prosesnya masih terus berjalan.

    “Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa,” kata dia, melansir CNBC.

    Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi BTR 4G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka.

    1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
    2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
    3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
    4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
    5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img