spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Kemendikbud Batalkan Formasi 3.043 Guru PPPK, Kenapa?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Andhika Ganendra, mengungkap alasan pihaknya membatalkan formasi 3.043 guru ASN PPPK P1 dalam seleksi guru PPPK 2022.

    Pengumuman seleksi sekaligus informasi pembatalan penempatan P1 itu diterima pada Rabu 8 Maret 2023, setelah molor sebulan dari jadwal yang sebelumnya yakni 2-3 Februari 2023.

    Andhika mengatakan, ada pergeseran nama kandidat setelah verifikasi dan validasi data secara berulang dalam proses seleksi.

    “Proses verifikasi dan validasi data secara berulang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya,” kata Andhika, Jumat (10/3/2023).

    Meski tak mendapatkan formasi, Andhika mengingatkan masih ada kesempatan untuk menjadi guru ASN PPPK.

    BACA JUGA: Lagi, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Jhonny Plate

    Dia menyebut pelamar prioritas pertama (P1) yang gagal mendapatkan formasi bisa mengikuti proses seleksi pada tahun ini.

    “Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023,” ujarnya, melansir IDN.

    Pihaknya juga mendorong Pemda yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru. Sehingga pemerintah bisa membuka formasi untuk guru PPPK.

    “Kami mendorong Pemerintah Daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi, karena menyebabkan keterbatasan penempatan guru yang memerlukan posisi,” kata Andhika.

    Sebagai informasi dalam surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022, sebanyak 3.043 pelamar batal mendapat penempatan.

    Pelamar P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2021, dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pelamar P1 sejatinya telah memenuhi syarat, tetapi belum memiliki formasi.

    “Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” kutip pengumuman tersebut.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img