spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Harta Kekayaan Yana Mulyana Meningkat Rp2,8 M

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Yana Mulyana rajin melaporkan harta kekayaanya sebagai pejabat negara.

    Mengutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP), harta kekayaan Yana Mulyana dari 2019-2022 mengalami peningkatan Rp2,8 milyar lebih.

    Saat menjabat Wakil Wali Kota Bandung (2019), harta kekayaannya Rp5.693.570.597.

    BACA JUGA: Flu Burung, DKPP Kota Bandung Vaksinasi Ternak

    Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp5 milyar. Kemudian alat transportasi sebesar Rp875 juta.

    Kemudian ada harta bergerak, surat kas dan setara kas serta harta lainnya.

    Pada 2019, Yana memiliki utang sebesar Rp1.942.348.581.

    Pihaknya mengaku telah melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2023.

    Pada laporan 2022 mencapai Rp8.551.790.145. Atau mengalami kenaikan Rp2.858.219.548 dibandingkan 2019.

    Harta dari tanah dan bangunan milik Yana pada 2022 masih sama dengan tahun 2019.

    Sementara itu, harta yang bersumber dari alat transportasi mengalami penurunan pada 2022 Rp 840 juta.

    BACA JUGA:

    Revitalisasi Jaringan Pipa Perumda Tirta Anom Harus Segera Terealisasi

    Sumber lainnya berasal dari harta bergerak, kas dan setara kas, kemudian harta lainnya, pada 2022 telah melunasi utangnya.

    Yana Mulyana menyebut, harta kekayaan mengalami peningkatan lantaran kebutuhannya difasilitasi negara selama menjadi pejabat.

    Selain mendapatkan gaji, Yana juga mendapatkan honor ketika menjadi narasumber.

    “Saya sering jadi nara sumber. Ada gaji juga dan dapat fasilitas,” ungkapnya, di Balai kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (8/3/2023).

    Selain itu, kebutuhan BBM juga difasilitasi selama bertugas. Sehingga, biaya BBM bisa dihemat juga.

    “Pejabat negara kan kelebihannya dapat fasilitas. Fasilitas dalam batas tertentu. Belanja yang biasa kita keluarkan, bisa kita saving (penghematan),” ucap Wali Kota Bandung.

    Diberitakan sebelumnya, Yana Mulyana mendorong para ASN untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai batas waktunya, 31 Maret 2023.

    Perlu diketahui, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    “Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya,” kata Wali Kota Bandung. 

    Wali Kota Bandung menyebut, Pemkot Bandung berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya.

    Hal ini dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bandung.

    (Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img