spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Muncul Dugaan Motif Pelecehan di Kasus Mario Dandy

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio berujung ke dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Cristalino David Ozora terhadap kekasihnya, AG.

    Hal itu diungkap Shane, yang saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Melalui Kuasa Hukumnya, Happy SP Shihombing, mengatakan Shane mendengar itu dari Mario Dandy Satrio. Tapi, dia tidak mengetahui pasti terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    “Iya kalau bahasanya ya begitu, karena kata si Shane cerita. Karena dia nggak melihat, Mario hanya ngomong kepada Shane begitu,” kata dia, Rabu (1/3/2023).

    BACA JUGA: AHY Serukan Dukung Anies Baswedan untuk Pimpin Perubahan dan Perbaikan

    Happy menyatakan, pada berita acara pemeriksaan (BAP) juga disebutkan adanya tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual. Tetapi, dia mengatakan belum ada keterangan yang eksplisit terkait hal ini.

    Sebelum melakukan penganiyaan itu, Mario disebut berniat untuk melapor adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh AG. Namun, Mario berpikir ulang daripada melaporkan ke polisi, lebih baik David ditindak.

    Happy juga mengungkap Mario sempat menanyakan kepada Shane apakah akan marah mendengar dugaan pelecehan seksual yang dialami AG. Shane pun secara spontan juga marah mendengar peristiwa seperti itu.

    “Di BAP juga begitu, nggak ada secara eksplisit. Dia bilang, ‘Daripada saya lapor polisi, mending tindak saja’. Terus dia sambung gini, ‘Kamu marah nggak Shane?’. Habis itu Shane balas spontan, ‘Ya marahlah’. Begitu,” kata dia, melansir IDN.

    Dalam kasus ini, sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

    Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

    Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Polisi menahan Mario dan Shane di satu ruangan, tapi berbeda sel. Hal itu juga diungkap oleh Happy SP Shihombing.

    “Di satu ruangan tapi sel lain. Dipisahkan oleh dinding. Betul sebelahan,” ujar dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img