spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    KPU Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: KPU Kabupaten Tasikmalaya, akan mengusulkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya per Dapil ke KPU RI.

    Usulan tersebut menyusul kegiatan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD per Dapil pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Kamis, (15/12/2022).

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, jumlah Dapil tidak mengalami perubahan, alias tetap 7 Dapil. Demikian pula dengan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024 nanti, tetap sama dengan Pemilu Legislatif sebelumnya, yakni 50 kursi.

    BACA JUGA: Hakordia, Pj Wali Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Melawan Korupsi

    Dimana, terang dia, untuk jumlah kursi anggota parlemen sesuai ketentuan dan Undang-Undang Pemilu, apabila jumlah penduduk antara 1 hingga 3 juta jiwa, jumlah kursi anggota DPRD-nya adalah 50.

    “Ketentuan jumlah Dapil ini berdasarkan hasil perhitungan, dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip yang ada, seperti prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah dan lainnya,” kata Zamzam Zamaludin.

    Berbeda dengan jumlah Dapil, kata dia, untuk alokasi kursi per Dapil mengalami perubahan dari Pemilu sebelumnya. Hal itu sesuai hasil perhitungan terhadap Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Disebutkan, jumlah penduduk pada DAK2 adalah 1.881.881 jiwa. Sehingga untuk harga satu kursi anggota DPRD di Kabupaten Tasikmalaya adalah 37.637 jiwa.

    “Angka tersebut menjadi bilangan pembagi penduduk (BPPd) hasil dari jumlah penduduk sesuai DAK2 dibagi jumlah kursi (50),” tutur Zamzam Zamaludin.

    Selanjutnya, ucap dia, untuk alokasi kursi per Dapil, pihaknya telah menetapkan jumlah kursi per Dapil sebanyak 7 kursi kecuali untuk Dapil 1, yaitu 8 kursi. 

    “Pada Pemilu 2019, jumlah kursi untuk Dapil 1 dan 6 kan 8 kursi, dan Dapil 3 sebanyak 6 kursi. Untuk Pemilu 2024 hanya Dapil 1 yang 8 kursi. Hal itu sesuai perhitungan berdasarkan jumlah sebaran penduduk di Dapil yang bersangkutan,” ujar Zamzam Jamaludin.

    BACA JUGA: Ratusan Karya SMK di Jabar Dipamerkan Di BIJB

    Dia menambahkan, setelah dilakukan uji publik ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mengusulkan rancangan jumlah Dapil dan alokasi kursi per Dapil ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

    “Keputusan akhir soal Dapil dan alokasi kursi, berada dalam kewenangan pemerintah pusat,” ucap Zamzam Zamaludin.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img