spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Satpol PP Ciamis Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai menjadi salah satu permasalahan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

    Selain berpotensi kebocoran penerimaan negara pada sektor cukai, bahaya rokok ilegal juga dapat mengancam kesehatan generasi muda.

    BACA JUGA: Mimpi Warga Desa Kalijaya Ciamis Segera Terwujud

    Dalam upaya menangani permasalahan tersebut, Satpol PP Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bersama Bea Cukai gelar sosialisasi dan penindakan.

    Keberadaan rokok ilegal sangat berbahaya. Selain harganya murah sehingga anak-anak dapat membelinya dan kandungan racun-nya tidak teruji.

    Pada operasi bersama yang dilaksanakan Satpol PP, TNI, Polri dan Bea Cukai telah mengamankan 63.920 batang rokok ilegal.

    Penegasan bahaya rokok ilegal kerap disampaikan melalui serangkaian sosialisasi yang dilaksanakan Satpol PP melalui platform media Radio, Media Online, diskusi secara online (YouTube) hingga tatap muka di sejumlah wilayah langsung dengan masyarakat.

    Bea Cukai telah merilis ciri keberadaan rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Yakni, jenis rokok polos yang tidak memiliki pita cukai.

    Adapun rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, HJE atau jenisnya.

    BACA JUGA:

    Pohon Tumbang di Pamarican Timpa Satu Rumah Warga

    Kemudian Rokok Pita Cukai Salah Personalisasi yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan hak nya, tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.

    Hasil tembakau merupakan salah satu olahan yang peredarannya diawasi dengan dasar hukum sebagai berikut.

    Pasal 1 ayat 1 UU Cukai, Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai definisi sifat ataukarakteristik tertentu.

    Kemudian merujuk pada Pasal 2 ayat 1 UU Cukai (Dikendalikan) barang dengan karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan.

    Diawasi peredaranya karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

    Maka dari itu barang tersebut diberlakukan pembebanan melalui pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Kementerian Kesehatan Indonesia merilis Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya.

    Tahun 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, 2016 (8,80 persen), 2018 (9,10 persen), 2019 (10,70 persen).

    Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030.

    Dengan demikian, keberadaan rokok ilegal tentu menjadi ancaman untuk generasi muda.

    Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu peduli terhadap  generasi muda bangsa dengan ikut serta memberantas keberadaaan rokok ilegal.

    (Riza M Irfansyah/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img