spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    2023, Tarif Air Perumda Tirta Anom Banjar Naik

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Anom Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) berencana melakukan penyesuaian/kenaikan tarif pada 2023. 

    Menurut Direktur Perumda Tirta Anom, E Fitrah Nurkamilah, tarif air minum saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjar 2016.

    BACA JUGA: Kasus Susur Sungai, Pembina Pramuka di Ciamis Terancam Hukuman 5 Tahun

    Tahun depan, penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum Badan Milik Usaha Daerah (BUMD) di wilayah Provinsi.

    “Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk pemulihan biaya serta keterjangkaian penekanan subsidi,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

    Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menunjang hak dasar air minum tanpa memicu harga inflasi lebih tinggi.

    “Tentu akan selaras dengan kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan,” kata dia.

    Tarif air minum yang diberlakukan Perumda (PDAM) berdasarkan besaran biaya dasar yang diperoleh dari harga pokok air produksi.

    “Idealnya, berdasarkan full cost recovery (pemilihan biaya penuh) biaya dasar dijadikan penentu tarif. Artinya, biaya dasar harus sama dengan tarif dasar,” ungkapnya.

    “Jadi, jika biaya produksi air naik maka tarif dasar air minum untuk pelanggan ikut naik,” Fitrah menambahkan.

    Fitrah mengatakan, hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Anom Tahun Buku 2020, biaya air Rp5.736.

    Tarif dasar yang berlaku saat ini untuk kelompok II (D1) Rp35 ribu per 0-10 meter kubik, D2 Rp40 ribu per 0-10m³ dan D3 sebesar Rp45 ribu per 0-10m³.

    BACA JUGA: Cadisdik Wilayah XI Jabar Berkomitmen Tak Ada Ijazah Tersimpan di Sekolah

    “Jadi, tarif sekarang lebih rendah dari biaya dasar,” katanya.

    Selisih biaya dasar dengan tarif dasar yang dikenakan akan lebih besar jika mengacu pada hasil audit tahun 2021 (Rp601 per meter kubik.

    Perumda Tirta Anom memberlakukan tarif baru untuk kelompok rumah tangga mulai dari Rp5.500 per meter kubik. Di mana sebelumnya, Rp4 ribu per meter.

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img