spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Kasus Susur Sungai, Pembina Pramuka di Ciamis Terancam Hukuman 5 Tahun

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Ciamis resmi menahan R tersangka, kasus susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTS Harapan Baru meninggal dunia tenggelam di Sungai Cileueur Ciamis Jawa Barat.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Soimah, terdakwa satu orang yang merupakan pembina Pramuka dalam kejadian meninggalnya 11 Siswa tersebut telah terbukti karena kelalaiannya kegiatan susur sungai mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    “Setelah sekian lama dilakukan penyidikan akhirnya seorang pembina pramuka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Selasa (22/11/2022).

    BACA JUGA: BI Ajak Warga dan Pemkot Tasikmalaya Cegah Ancaman Resesi Ekonomi

    Soimah menuturkan, karena sudah terdapat cukup bukti maka hari ini di tahap dua kan untuk dilakukan proses penahanan.

    “Tersangka saat ini sudah dalam penahanan agar dalam melakukan penyidikannya cepat dan mudah,” ucapnya.

    Soimah mengatakan, setelah penyidikan dan berkasnya lengkap tersangka tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan kasusnya.

    BACA JUGA: Sungai Cileueur Meluap, Puluhan Hektar Sawah dan Kolam Ikan Milik Warga Sadananya Ciamis Tenggelam

    “Insya Allah secepatnya tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis dalam beberapa hari kedepan,” ucapnya.

    Soimah melanjutkan, akibat perbuatannya tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 5 Tahun penjara sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Akibat kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka dihukum,” kata dia.

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img