JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Kepala BGN, Sudaryono (Mas Dar), pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih jika pelanggaran tersebut sampai menimbulkan kejadian fatal atau masuk dalam ranah hukum.
BACA JUGA:
Kepala BGN Sudaryono Optimalkan Anggaran Rp240 Trilyun
Peringatan keras Sudaryono di sampaikan di tengah upaya BGN membenahi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak penyediaan makanan dalam program MBG.
Mengutip tribuntrends.com, Sudaryono siap mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan dan investigasi.
Dia mengatakan, pembenahan menjadi salah satu fokus utama sejak dirinya di percaya memimpin BGN. Seluruh aspek pelaksanaan program akan di evaluasi. Mulai dari tata kelola hingga penerapan SOP di lapangan.
“Intinya kita benahi semua. Mulai dari tata kelola hingga SOP. Termasuk rantai pasok dan cara belanja,” ungkapnya.
Menurut Mas Dar, aturan sebenarnya telah tersedia. Persoalannya adalah bagaimana seluruh aturan tersebut benar-benar di terapkan secara konsisten oleh setiap pihak yang menjalankan program.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sudaryono adalah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penambahan harga telur yang di sebut jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu SPPG.
BGN akan memeriksa informasi tersebut. Langkah ini di lakukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memang menunjukkan adanya pelanggaran atau tidak.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap tata kelola program MBG. Sebab, pengadaan bahan makanan merupakan bagian penting dari rantai penyediaan makanan bergizi.
BACA JUGA:
Penerima MBG Belum Punya Rumah, Sudaryono Lapor Menteri PKP
Jika terdapat penyimpangan dalam proses tersebut, bukan hanya persoalan administrasi yang di pertaruhkan. Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Sudaryono mengakui bahwa masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran.
Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak di generalisasi. Menurutnya, masih banyak SPPG yang telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tindakan sejumlah oknum tidak boleh di anggap sebagai gambaran keseluruhan pelaksanaan program.
Meski demikian, keberadaan pelanggaran tetap harus di tindak secara tegas. Terlebih jika pelanggaran tersebut menyangkut keselamatan penerima manfaat MBG.
Dia menyebut, terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang di temukan. Salah satunya adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi justru tidak hadir di dapur.
Selain itu, terdapat pula pihak yang tidak menjalankan SOP sebagaimana telah di tetapkan. Padahal, setiap tahapan dalam proses penyediaan makanan memiliki kaitan dengan kualitas dan keamanan pangan.
Ketika prosedur di abaikan, risiko yang muncul bukan perkara kecil. Dalam sejumlah kasus, pelanggaran tersebut bahkan dapat menyebabkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan.
Karena itu, BGN akan melihat tingkat pelanggaran sebelum menentukan tindakan.
Pelanggaran Hukum Bisa Berujung Pencopotan
BGN tidak hanya menghadapi persoalan terkait SOP dan operasional dapur. Sudaryono juga menyebut adanya anggota SPPG yang terlibat dalam kasus penipuan maupun judi daring.
Menurutnya, seluruh pelanggaran akan di periksa berdasarkan kadar dan bukti yang di temukan.
“Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya. Jika memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa BGN tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Status sebagai bagian dari pelaksana program MBG tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran.
Keselamatan Penerima MBG Jadi Perhatian Utama
Bagi Sudaryono, ketegasan tersebut bukan sekadar persoalan memberikan sanksi. Pencopotan menjadi bagian dari upaya mendisiplinkan seluruh SPPG yang bertugas menyediakan makanan dalam program MBG.
BACA JUGA:
Kabar Gembira! Bulan Depan Pemerintah Subsidi Motor Listrik
Di sisi lain, langkah tersebut juga di tujukan untuk menjaga kepercayaan terhadap SPPG yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat dalam skala besar. Karena itu, kualitas makanan, keamanan pangan hingga proses pengadaannya harus mendapat perhatian serius.
Satu pelanggaran yang berdampak besar berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap banyak SPPG lain yang telah bekerja sesuai ketentuan.
Meski memberikan peringatan keras, Sudaryono menegaskan bahwa pencopotan tidak akan di lakukan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan pemberhentian tetap harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Artinya, dugaan pelanggaran harus di periksa dan di buktikan terlebih dahulu sebelum sanksi di jatuhkan.
Hal tersebut penting agar penindakan tetap berjalan berdasarkan prosedur dan tidak semata-mata berdasarkan informasi atau tuduhan yang belum terverifikasi.
Mas Dar mengatakan, kepala SPPG yang berstatus ASN dapat di berhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, jabatan maupun status kepegawaian bukan menjadi tameng bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
BGN akan melihat bukti dan hasil investigasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hasil Investigasi Bisa Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Langkah BGN juga dapat bergerak lebih jauh apabila di temukan dugaan pelanggaran hukum.
Sudaryono membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum.
Terutama apabila di temukan dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden membahayakan penerima manfaat program MBG. Dengan langkah tersebut, persoalan tidak berhenti pada sanksi internal.
Apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses selanjutnya dapat di serahkan kepada aparat penegak hukum untuk di tindaklanjuti.
Pesan Keras
Pernyataan Sudaryono menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG. Program MBG bukan hanya soal menyediakan makanan dalam jumlah besar.
Di balik setiap porsi makanan terdapat tanggung jawab menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat. Karena itu, SOP tidak boleh sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di atas kertas.
Setiap aturan harus benar-benar di jalankan di dapur. Mulai dari pengadaan bahan, pengolahan hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.
Bagi pihak yang bekerja sesuai aturan, program akan terus di perkuat. Namun bagi mereka yang terbukti melanggar hukum atau menyebabkan kejadian fatal, BGN menyiapkan langkah tegas hingga pencopotan.
(Bambang Fouristian)



