MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Seorang mantan pegawai bank berinisial RAP (38), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Ia diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp400 juta dengan menawarkan program perbankan yang ternyata tidak resmi.
RAP diketahui pernah bekerja sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka. Dalam aksinya, tersangka diduga menawarkan program bernama Britama Get Reward kepada Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.
Kasus ini bermula pada 24 Desember 2024. Saat itu, RAP mendatangi korban di sebuah gudang di Desa Nanggewer dan menawarkan penyimpanan dana dengan iming-iming keuntungan atau reward hingga Rp16 juta per bulan.
Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus dan Amankan 40 Tersangka
Korban juga diyakinkan bahwa uang pokok sebesar Rp400 juta bisa ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada tersangka. Namun, selama periode yang dijanjikan, korban disebut hanya menerima Rp16 juta dari RAP.
Masalah mulai terungkap setelah batas waktu pengembalian dana pada Maret 2025 terlewati. Uang pokok korban tidak kunjung dikembalikan dan tersangka tidak mampu memenuhi janjinya.
Dugaan Gelapkan Uang Rp400 Juta
Dalam mediasi pada 10 Juli 2025, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang Rp400 juta tersebut tidak pernah dimasukkan ke program resmi perbankan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, penyidik telah menetapkan RAP sebagai tersangka dan menangkapnya.
Baca Juga: 8 Bandara Ditutup Akibat Abu Vulkanik, Dedi Mulyadi Sebut Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif
“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar AKP Udiyanto, Senin (21/9/2026).
Udiyanto mengatakan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pernyataan antara korban dan tersangka. Polisi turut memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.
Atas kasus tersebut, RAP dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
(Jior)



