spot_imgspot_img
Selasa 22 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris! Warga Majalengka 12 Tahun Jalani Proses Hukum di UEA

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Sudah 12 tahun Nenah Arsinah, 43, menjalani proses hukum di Uni Emirat Arab (UEA). Keluarganya di Kabupaten Majalengka kini berharap pemerintah Indonesia ikut membantu agar perkara tersebut segera menemukan kejelasan.

Nenah merupakan warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Ia tersangkut perkara kematian seorang sopir berkewarganegaraan India yang terjadi pada 2014.

Adik Nenah, Dede Kartalim, 37, mengatakan lamanya proses hukum membuat keluarga berharap ada pendampingan lebih lanjut dari pemerintah. Terlebih, kondisi Nenah selama berada di tahanan juga menjadi perhatian keluarga.

Baca Juga: Waduh! Mantan Pegawai Bank Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” tutur Dede, Senin (21/9).

Menurut Dede, Nenah juga sempat menjalani sejumlah operasi selama berada dalam tahanan. Kondisi tersebut membuat keluarga semakin berharap adanya penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi Nenah.

Perkara itu bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah menemukan sopir majikannya yang merupakan warga negara India sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Nenah kemudian menjalani pemeriksaan. Awalnya, statusnya hanya sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan kasus, Nenah justru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Perkembangan Kasus Terbaru

Perkembangan terbaru kasus tersebut juga telah diketahui Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Solehudin, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.

Dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, disebutkan bahwa Mahkamah Sharjah belum mengambil keputusan atas sidang banding Nenah. Proses tersebut masih ditunda karena terdapat upaya untuk menghubungi keluarga korban di India.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membahas kemungkinan adanya pengampunan dari keluarga korban, termasuk pencabutan tuntutan hukuman mati.

Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus dan Amankan 40 Tersangka

Karena perkara sudah berlangsung cukup lama, KJRI Dubai juga melihat adanya peluang penyelesaian melalui pendekatan langsung kepada keluarga korban. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah pembayaran diyat atau uang darah apabila keluarga korban bersedia mengampuni Nenah dan mencabut tuntutannya.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin.

Pemkab Majalengka, kata Solehudin, akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut. Pemerintah daerah berharap komunikasi dan upaya diplomasi yang dilakukan dapat membuka jalan penyelesaian bagi Nenah, sehingga ada kepastian atas kasus yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun.

(Jior)

spot_img

Berita Terbaru