CIAMIS,FOKUSJabar.id: Peta komunikasi politik menjelang pengisian kursi kosong Wakil Bupati Ciamis mulai menemukan titik terang. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis kini menyodorkan nama tunggal, yakni Asep Rahmat, untuk mengisi posisi tersebut.
Langkah mantap PAN mendulang respons positif dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ciamis. Kendati demikian, PKS menegaskan bahwa dukungan resmi terhadap kandidat PAN tersebut wajib melewati mekanisme musyawarah internal partai terlebih dahulu.
Baca Juga: Modal Rp8 Juta, Pemuda Ciamis Panen 3 Ton Semangka dalam 60 Hari
Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi keberanian PAN yang telah mengunci satu nama sebagai calon tunggal. Menurutnya, keputusan ini menjadi batu loncatan penting dalam dinamika komunikasi antarpartai politik di Ciamis.
“PAN hari ini sudah punya kandidat satu nama. Sebelumnya, Ketua DPD PAN selalu menyebutkan ada lima calon. Sekarang sudah memutuskan Pak Haji Asep Rahmat sebagai calon yang diusung PAN untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” ujar Didi usai menerima silaturahmi jajaran DPD PAN Ciamis di Kantor DPD PKS Ciamis, Sabtu (24/10/2026).
Didi menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta memberikan cek kosong tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan partai. Pengurus akan membawa nama Asep Rahmat ke rapat pimpinan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Ciamis untuk pembahasan mendalam.
Perubahan Sikap PKS Usai Keputusan Gita Griselda
Didi turut membeberkan alasan di balik perubahan peta politik PKS. Sebelumnya, PKS sempat menyatakan dukungan tanpa syarat kepada Gita Griselda Yana D Putra.
Namun, dalam dialog terbaru, Gita secara terbuka menyampaikan kesediaannya untuk tidak maju dalam bursa pencalonan dan merelakan kesempatan tersebut kepada Asep Rahmat.
“Dulu PKS pernah menyampaikan akan mendukung Ibu Gita tanpa syarat. Tadi saya tanyakan langsung dan beliau menjawab dengan ikhlas untuk tidak maju serta menyerahkan pencalonan dari PAN kepada Pak Asep Rahmat,” jelas Didi.
PKS pun akan mengevaluasi kembali peta koalisi berdasarkan konstelasi terbaru ini. Didi menegaskan bahwa PKS tidak berencana memajukan kader internal untuk posisi Wakil Bupati Ciamis. Sejauh ini, sudah ada tiga pihak yang membangun komunikasi dan bertandang ke PKS.
PKS Soroti Kepastian Hukum dan Konsolidasi PAN
Di luar figur calon, pertemuan PAN dan PKS juga menyoroti aspek regulasi yang melandasi proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis. PKS mendesak agar proses pencalonan berpijak pada payung hukum yang presisi sebelum pemilihan bergulir.
PAN sendiri mengonfirmasi bahwa proses pencalonan Asep Rahmat bakal mengacu pada norma aturan baru yang saat ini sedang berproses di tingkat otoritas berwenang. PKS pun menegaskan garis politiknya terkait penggunaan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami menyampaikan sikap tegas bahwa PKS tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati apabila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru yang merupakan peraturan dari pihak berwenang, tentunya PKS akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan,” tegas Didi.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Ciamis, Drs. Komar Hermawan, menegaskan bahwa partainya bakal gencar memperluas konsolidasi bersama jajaran partai pengusung pasangan Herdiat-Yana.
“Persiapan politik perlu dilakukan sejak dini agar seluruh partai koalisi memiliki kesiapan ketika mekanisme formal pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis mulai berjalan,” tutur Komar.
Komar menekankan pentingnya mendorong figur potensial untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut demi kepentingan daerah, sembari tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Komunikasi dengan partai politik lain menjadi bagian penting untuk membangun kesepahaman di tengah dinamika pencalonan,” pungkasnya.
(Mia)



