spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Sindikat Curanmor Antar Pulau

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus sejumlah sindikat Curanmor antar pulai yang sering beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya. 

    Sindikat curanmor yang berhasil diringkus tidak tanggung-tanggung, berasal dari kelompok luar pulau yakni Bandar Lampung, selain itu sindikat kelompok Garut dan Kuningan pun berhasil dibekuk.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, kelompok sindikat Curanmor ini selama ini sering memakan mangsanya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, kesigapan personil akhirnya mereka berhasil diringkus.

    BACA JUGA: Konstruksi Anggaran Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Skema Cicil

    “Dari kelompok Bandar Lampung, pelaku berinisial JA (27), sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara 3 orang dari kelompok Lampung ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan dari kelompok ini, berhasil diamankan pula 9 unit motor,” kata Azhari Kamis (03/11/22).

    Menurutnya, untuk kelompok curanmor asal Garut pihaknya berhasil mengamankan dua orang yaitu IS (29) dan D (27), keduanya bisa melakukan aksi kejahatannya di Kecamatan Kadipaten, Ciawi Cisayong, Pagerageung dan Jamis. 

    “Dari tersangka ini kami mengamankan 26 unit sepeda motor,” kata dia. 

    Kemudian dari sindikat kelompok Kuningan, pihaknya mengaku mengamankan 2 pelaku yang berinisial Y dan ZA.

    “Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda, Y sebagai penadah sedangkan ZA eksekutor di lapangan, dari tangan tersangka 8 unit motor diamankan,” kata dia.

    BACA JUGA: Instalasi Perluasan Pipa Air Bersih Kota Banjar Usai Bulan ini

    Diia menjelaskan, para tersangka sindikat ini akan dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan, sedangkan pelaku penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP Dengan ancaman 4 tahun penjara. 

    Azahri mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

    “Masyarakat silahkan datang ke Polresta Tasikmalaya Kota, dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraan, untuk mengambilnya,” kata dia. 

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img