GARUT,FOKUSJabar.id: Pembangunan Taman Kuliner Cibatu (TKC) tidak melanggar aturan seperti yang ditudingkan pengelola pasar tradisional Cibatu Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).
Demikian dikatakan salah satu tokoh Muda Kecamatan Cibatu, Robi Taufiq Akbar.

Pasalnya, berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang didisposisi Bupati Garut, Rudy Gunawan bahwa lahan eks Pasar Cibatu bukan lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena kontrak sewa lahannya tidak diperpanjang.
BACA JUGA: Ini Alasan Owner HRJ Sulap Lahan Eks Pasar Cibatu Jadi Taman Kuliner
“Jika dilihat dari isi surat yang di keluarkan Dinas LH Garut, lahan milik PT KAI tersebut kini bukan lagi RTH karena kontraknya sudah berakhir,” kata Robi, Senin (10/10/2022).
Menurut Robi, kepastian tidak melabrak aturan dalam pendirian TKC setelah Bupati Garut sidak ke lokasi, Minggu (9/10/2022) kemarin.
Bupati saat sidak tak menemukan satu orang pun pelaku UMKM yang menjual sembako di TKC.
“Kekhawatiran para pedagang Pasar Cibatu soal TKC jadi pasar tandingan terjawab sudah setelah sidak Pak Bupati,” imbuhnya.
BACA JUGA: TKC Jual Sembako, Bupati Garut: Saya Bongkar
Robi optimistis, keberadaan TKC merupakan langkah awal bangkitnya para pelaku UMKM dan perekonomian di Kecamatan Cibatu.
“Ini langkah awal bangkitnya ekonomi Cibatu setelah dua tahun terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Dia.
(Bambang Fouristian)


