spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Daftar Jenderal Polri yang Terseret Kasus hingga Pencopotan Jabatan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kapolri resmi mencopot jabatan jenderal Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Dia pun dinyatakan sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Perwira tinggi seperti jenderal atau perwira tinggi di institusi penegak hukum tidak menjadi jaminan bebas dari jerat hukum jika terbukti bersalah. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.

    Berikut deretan jenderal Polri yang pernah terlibat kasus hukum maupun pelanggaran lainnya, Senin (15/8/2022).

    1. Komjen Pol Susno Duadji

    jenderal
    (web)

    Mantan Kebareskrim Komjen Pol Susno Duadji pernah terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

    Kasus tersebut membuat Susno divonis 3,5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011.

    Susno mengajukan banding lantaran ia keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. Namun, dalam putusan yang dikeluarkan pada 9 November 2011, PT DKI tetap memvonis Susno bersalah dan menjatuhkan vonis serta denda sesuai keputusan awal.

    BACA JUGA: Laporan Ke Polisi, Karyawan Alfamart Dikawal Hotman Paris

    Adanya alasan kemanusiaan membuat Susno tidak ditahan. Tetapi, ia harus dieksekusi setelah ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    2. Irjen Pol Djoko Susilo

    jenderal
    (web)

    Irjen Pol Djoko Susilo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM pada 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dia terjerat Pasal 2 ayat 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

    Jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, mereka juga meminta perampasan puluhan aset Djoko dan pencabutan hak dalam jabatan publik.

    3. Brigjen Pol Edmon Ilyas

    (web)

    Brigjen Pol Edmon Ilyas terseret kasus rekening gendut Rp28 miliar milik pegawai pajak Gayus Tambunan. Karena kasus tersebut, Polri mencopot jabatan Edmon Ilyas sebagai Kapolda Lampung.

    Selain itu, Edmon juga pernah dinyatakan sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) saat ikut menangani kasus penggelapan Gayus Tambunan.

    Dia terbukti melanggar etik dan profesi terkait penyidikan kasus tersebut hingga dinyatakan melakukan perbuatan tercela, karena tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan anak buahnya berdasarkan Sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri.

    4. Brigjen Pol Raja Erizman

    (web)

    Majelis kode etik Polri memutuskan Erizman terbukti bersalah lantaran tidak melakukan pengawasan, dan pengendalian maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus.

    Sama seperti Edmon Ilyas, ia juga hanya dijatuhi sanksi meminta maaf secara tertulis pada institusi Polri dan tidak lagi bertugas di fungsi reserse ataupun di satuan kewilayahan.

    5. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo

    (web)

    Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara lantaran menerima suap dari buron kasus korupsi Djoko Tjandra di kasus penghapusan red notice.

    Selain Napoleon, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka sebagai pemberi dan penerima suap.

    Sementara, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Polri juga mencopot Prasetijo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

    6. Irjen Pol Ferdy Sambo

    (web)

    Kasus teranyar, Irjen Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana Birgadir J. Buntutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram memutasi 15 petinggi Polri, termasuk Irjen Sambo.

    “Jadi ada pati (perwira tinggi), ada pamen (perwira menengah) dan pama (perwira pertama). Meliputi ada tiga satuan kerja Mabes Polri hingga Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 4 Agustus 2022.

    Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Diketahui, sebelum telegram Kapolri ke luar, Sambo sempat dinonaktifkan saat proses penyelidikan kasusnya.

    Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan kini ia tengah menjalani penahanan di Mako Bromob, Depok, Jawa Barat. Namun, motif pembunuhan ini belum terungkap, diduga pembunuhan usai ada komunikasi antara brigadir J dengan istri Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img