spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Total, Empat Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    “Bareskrim Polri tetapkan empat orang tersangka, Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS,” kata Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

    Agus juga menjelaskan peran dan persangkaan para tersangka, yakni Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J, RR turut menyaksikan dan membantu penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan terhadap korban.

    “Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut pernannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img