spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Setelah Istri Ferdy Sambo, Kini Bharada E Ajukan Perlindungan LPSK

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons positif adanya permohonan Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

    “Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto (Ketua LPSK) sendiri kan, sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator,” ujar dia di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

    Taufan mengatakan, untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang tersangka mau jadi justice collaborator.

    BACA JUGA: Demi Nonton Bola, Bayi Meninggal Diajak Motoran 12 Jam

    “Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau alhamdulillah, bagus,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Hal ini disambut baik oleh Taufan agar Bharada E bisa menceritakan kejadian yang sesungguhnya.

    “Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,” katanya.

    Bharada E bakal ajukan perlindungan dan justice collaborator ke LPSK. Dalam aturan, LPSK bisa berikan perlindungan pada tersangka, namun dia harus berstatus pelaku utama.

    Selain itu, Richard harus lebih dulu ajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img