spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Oknum Sekolah Terlibat Korupsi Dana PIP?

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dugaan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terus bergulir. 

    Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami kasus dugaan korupsi tersebut 

    Pada kasus dugaan korupsi dana PIP dengan cara memotong langsung mulai 10 hingga 20 persen ini, diduga melibatkan oknum di 130 sekolah.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, dana PIP Kementrian Pendidikan didistribusikan langsung melalui rekening siswa.

    BACA JUGA: Danlanud Wiriadinata Tasikmalaya Butuh Peran Pers Untuk Lawan Hoaks

    Pada proses penarikan dana PIP, ada oknum yang melakukan pemotongan hingga 20 persen.

    “Saat ini kami tengah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut, yang terjadi pada sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya Kamis, (4/8/2022)

    Dalam dugaan kasus korupsi dana PIP dengan angka hingga miliaran rupiah ini, pihaknya berharap bisa segera menyelesaikan penyelidikan.

    Dia menambahkan, dugaan korupsi ini berdasarkan temuan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

    Berawal dari informasi yang beredar berkaitan dengan adanya siswa penerima dana bantuan, namun ada pemotongan.

    “Informasi sementara, jumlah pemotongannya antara 10 hingga 20 persen per siswa. Itu terjadi pada saat kasus Covid-19 masih tinggi,” ujar Hasbullah.

    Menurut dia, dalam pengambilan dana PIP tidak oleh siswa, namun dikuasakan kepada pihak sekolah dengan alasan adanya aturan protokol kesehatan.

    “Adanya pembatasan tidak boleh berkerumun, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencairkan dana PIP dan melakukan pemotongan,” katanya.

    BACA JUGA: Waduh, Ditemukan Satu Pasien Suspek Cacar Monyet di Semarang

    Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan, setiap siswa harusnya mendapatakan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk siswa  kelas 1 dan kelas 3 SMA/SMK.

    “Sedangkan untuk kelas 2, masing-masing harusnya mendapat Rp 1j juta,” ucapnya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img