spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tidak Bisa dipungkiri, saat ini masyarakat sangat terbantu oleh BPJS kesehatan untuk berobat. Namun, ternyata tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

    BPJS mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada yang bisa ditanggung atau tidak. tetapi, pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

    Melansir CNBC, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

    Berikut daftar 21 penyakit yang ditanggung BPJS.

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

    3. Perataan gigi seperti behel.

    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

    BACA JUGA: Canggih, Kemenkes Programkan Operasi Bedah Menggunakan Robot Jarak Jauh

    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

    12. Alat kontrasepsi.

    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img