spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Jaga Iklim Investasi, Tokoh Jabar Minta Kasus Pengambilan Air di Sumedang Segera Diproses Hukum

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tokoh Jabar sekaligus mantan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak Ibnu Sudja mendesak agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang segera diproses hukum.

    “Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Melalui penegakan hukum, investor akan tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum. Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” kata Deding kemarin.

    Jika kasus tersebut dibiarkan, kata dia, maka akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri.

    “Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi COVID-19,” kata dia.

    “Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” kata dia.

    Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan hari. Pihaknya menduga perusahaan tersebut melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin.

    BACA JUGA: Distribusi Air ke Situ Batu Banjar Tersendat

    Beberapa titik tindakan ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

    Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

    Melansir Galamedia, Direktur Eksektif Walhi Jawa Barat Meiki W. Paendong telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut.

    Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA: Kahfilah MTQ Ciamis Digembleng Di Sumedang

    “Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” kata Meiki seperti dilansir dari galamedia.pikiran-rakyat.com, Selasa (14/6/2022).

    Berbagai pihak sudah menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img