spot_imgspot_img
Kamis 23 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Ciamis Ungkap Strategi Genjot PAD Tanpa Menambah Beban Masyarakat

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ciamis mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Jawaban tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Kamis (23/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga pimpinan BUMN/BUMD turut menghadiri agenda krusial ini. Pertemuan ini menjadi tahapan penting sebelum melangkah ke pembahasan lintas fungsi yang lebih mendalam.

Baca Juga: Yayasan AIR Ciamis Genap 4 Tahun, Agun Gunandjar Ajak Eks Residivis Bangun Masa Depan

Mengawali pidatonya, Bupati Ciamis mengapresiasi tinggi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, dan catatan kritis demi menyempurnakan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis atas pandangan umum yang telah disampaikan. Semoga sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terjalin dengan baik demi mewujudkan pembangunan di Tatar Galuh yang semakin maju dan berkelanjutan,” tutur Bupati.

Strategi Pemkab Ciamis Genjot PAD Tanpa Bebani Warga

Menanggapi sorotan fraksi mengenai ruang fiskal daerah, Bupati mengakui bahwa pemerintah perlu memacu kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total APBD. Pemkab Ciamis berencana mengurai potensi PAD melalui optimalisasi aset, pembenahan BUMD dan BLUD, intensifikasi pajak/retribusi, hingga digitalisasi sistem pembayaran.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi komitmen bersama. Upaya tersebut akan ditempuh tanpa membebani masyarakat, tetapi melalui optimalisasi potensi daerah, penguatan tata kelola, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” tegasnya.

Bupati mencerahkan pula bahwa pengajuan lima Raperda bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan hukum nasional. Materi pembahasan mencakup penyesuaian tata kelola pemerintahan desa dan pencabutan perda kedaluwarsa. Kemudian pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga penyempurnaan aturan lingkungan hidup demi kepastian hukum.

Fokus KUA-PPAS 2027: Pengentasan Kemiskinan Hingga Ketahanan Pangan

Mengenai rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Herdiat memaparkan dokumen ini menandai tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Ciamis Tahun 2025–2029. Penyusunannya menerapkan prinsip money follows program agar penggunaan anggaran lebih efektif dan terukur.

“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Di antaranya pengurangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, serta pemenuhan standar pelayanan minimal,” ujarnya.

Menutup penyampaiannya, Herdiat berharap seluruh proses pembahasan Raperda maupun KUA-PPAS 2027 berjalan konstruktif. Kemudian menghasilkan produk hukum yang sepenuhnya memihak kepada kepentingan rakyat Татар Galuh.

“Hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut akan kita bahas bersama pada tahapan pembahasan berikutnya. Semoga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

(Prokopim Ciamis/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru