BOGOR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh proses penegakan hukum yang bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Dukungan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menetapkan dan menahan saudara BAP, seorang PNS di lingkungan Pemkab Bogor, sebagai tersangka. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Bogor langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan sesuai regulasi perundang-undangan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Sisir Lima Titik Rawan Trantibum, Tak Ditemukan Pelanggaran
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan aturan kepegawaian dan bukan bentuk keputusan subjektif.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Keputusan Final
Sekda menerangkan bahwa Pemkab Bogor baru dapat memproses pemberhentian tetap apabila majelis hakim telah menjatuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemkab Bogor memisahkan secara tegas antara ranah administrasi kepegawaian dan proses hukum pidana di kejaksaan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, dalam Pers Rilis BogorKab, Kamis, (23/7/2026).
Lebih jauh, Sekda memaparkan bahwa pemberhentian sementara ini otomatis membekukan hak-hak kepegawaian tersangka BAP sesuai ketentuan undang-undang. Pemkab Bogor juga bersikap tegas dengan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang tersandung kasus korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa dinamika hukum ini tidak akan mengganggu roda pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.
(BogorKab/IrfansyahRiza)



