spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Tiga Kelompok Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi

    TASIKMALAYA-FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor), melalui operasi Libas yang digelar Polres Tasikmalaya sejak 26 Mei sampai dengan 4 Juni 2022.

    Selain mengamankan para pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek, seperti Honda Beat, Suzuki Satria FU dan Yamaha F1 ZR.

    Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono  mengatakan, dari pelaksanaan operasi libas pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

    BACA JUGA: Menggandeng Ulama, Bikers Brotherhood 1% MC Dukung Tasikmalaya Kondusif  

    “Ada tiga kelompok curanmor dari dua Laporan Polisi (LP) sebanyak delapan pelaku. Kita juga mengamankan 12 barang bukti hasil curian berupa kendaraan roda dua berbagai merek,” kata Rimsyahtono, Senin(6/6/2022).

    Menurutnya, dari tiga kelompok curanmor tersebut, kelompok I merupakan komplotan dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III adalah komplotan gabungan dari Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna.

    Dia menyebutkan, dalam melakukan aksi pencurian, para pelaku membuka paksa kunci kontak dan kunci stang kendaraan yang terparkir, dengan menggunakan kunci palsu.

    “Kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya,” tutur dia.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Rimsyahtono, dari delapan pelaku ini ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama.

    “Untuk jumlah kendaraan diperkirakan akan bertambah, kita akan terus melakukan pengembangan,” ujar Rimsyahtono.

    Dia menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, dengan memarkir kendaraan di tempat yang benar dan tidak jauh dari pengawasan.

    “Tidak kalah penting adalah selalu menggunakan kunci ganda,” ucapnya.

    Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, sepeda motor hasil curian di jual oleh para pelaku ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya selatan, Kota Tasikmalaya dan Garut.

    “Untuk satu unitnya di jual Rp 2 sampai 4 juta kepada penadah,” katanya.

    Kelompok curanmor
    Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR

    Setelah pengurusan administrasi sepeda motor hasil curian ini selesai, terang dia, masing-masing akan dikembalikan ke pemiliknya, bahkan jika memungkinkan diantarkan langsung.

    Para pelaku, tambah dia, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    Motor Matic Paling Mudah Dibobol

    Salah seorang pelaku, Riz (22) mengaku, tidak membutuhkan waktu lama untuk mencuri satu kendaraan. Apalagi dengan menggunakan alat yang sudah dimodifikasi.

    “Kurang dari satu menit pak untuk satu motor,” katanya.

    Dia mengaku, lebih sering memetik motor matic dengan alasan paling mudah saat membobol kunci kontak.

    BACA JUGA: Level Kualitas Persib Beda Jauh dengan Tanjong Pagar

    “Ya, matic lebih mudah saat kunci kontak dirusak. Mungkin bahannya rapuh,” ujarnya.

    Selama ini lanjut dia, motor hasil curian dijual ke wilayah Garut dan wilayah selatan Tasikmalaya dengan harga jual Rp 2 sampai 4 juta, tergantung jenis motornya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img