spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Dekati Pemilu, KPU Tasikmalaya Datangi Partai Penguasa

    TASIKMALAYA-Fokusjabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, mengunjungi kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/6/2022). Hal itu dilakukan dalam rangka sosialisasi rencana pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Ini adalah agenda roadshow kami ke seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai nomor urut parpol, kunjungan ke DPC PDI Perjuangan ini adalah yang ketiga setelah PKB dan Gerindra,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.

    Selain dalam rangka silaturahmi pasca hari raya Idul Fitri, KPU mensosialisasikan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya terkait draf-draf tahapan Pemilu.

    BACA JUGA: PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Bidik Para Santri

    “Memang saat ini draf tersebut masih digodok KPU RI, namun hampir 90 persen  KPU akan menetapkan draf tersebut dalam keputusan KPU,” ujar dia.

    Adapun terkait hari dan tanggal pemungutan suara lanjut Zamzam, KPU RI telah menetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Artinya tidak ada lagi perdebatan soal jadwal pemungutan suara.

    “Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 21/ Pl.01-Kpt/01/2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota Serentak tahun 2024, menetapkan hari Rabu (14/2/2024) sebagai hari dan tanggal pemungutan suara,” tutur dia.

    Harapan KPU tambah Zamzam, melalui roadshow ini terjalin komunikasi yang baik antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

    Selain itu juga, seluruh calon peserta pemilu dapat memahami seluruh  regulasi yang saat ini sedang disiapkan untuk penyelenggaraan Pemilu nanti.

    “Kami mengajak kepada seluruh calon peserta Pemilu, untuk sama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti,” ucap dia.

    Lebih lanjut Zamzam menambahkan, agenda terdekat sesuai rencana tahapan penyelenggaraan Pemilu, adalah persiapan pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu.

    Tangga 1-7 Agustus 2022 terang dia, merupakan jadwal pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu. Dan secara prinsip, pendaftaran parpol ini dilakukan oleh masing-masing DPP ke KPU RI.

    “Pengiriman dokumen administrasi pendaftaran oleh  parpol secara berjenjang dari tingkat kabupaten ke provinsi dan ke pusat melalui dua metode, yakni secara digital melalui aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) dan manual,” tutur Zamzam.

    Untuk KPU di masing-masing tingkatan juga kata dia, akan menerima salinan dari sebagian dokumen yang dibutuhkan dalam tahapan pendaftaran tersebut.

    9 Parpol Tak Perlu Verfak

    Zamzam menambahkan, dalam tahapan pendaftaran tersebut, bagi parpol yang yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual (verfak).

    “Ada sekitar sembilan parpol yang tidak perlu lagi diverifikasi secara faktual,” ucap Zamzam.

    Adapun jumlah parpol keseluruhan secara nasional dan telah terdaftar di KemenkumHAM, sebanyak 75 parpol. Dan kemungkinan besar semuanya akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.

    BACA JUGA: 1.116 Jamaah Haji Kota Bandung Berangkat Bulan Juni 2022

    Selanjutnya jelas Zamzam, berdasarkan informasi dari KemenkumHAM, ada 10 parpol baru di tingkat nasional yang juga akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.

    “Untuk Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan informasi dari Bakesbangpol, ada lima parpol baru yang sudah meminta surat keterangan dan kemungkinan akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu di kabupaten ini,” kata Zamzam.*

    Berita Terbaru

    spot_img