spot_img
Sabtu 11 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Sektor Usaha

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberikan relaksasi sektor usaha, sosial dan publik di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

    Salah satunya, untuk membuka kembali taman taman tematik dan publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.

    Dalam peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM level 2 pada pasal 16 kegiatan di lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni dibolehkan. Dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    Waktu operasional sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas pengunjung area publik dan taman umum dibatasi paling banyak 50 persen dan pengunjung usia di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua.

    Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan relaksasi sektor usaha selama PPKM level 2 lebih mengarah kepada waktu operasional dan kapasitas di sektor usaha dan sosial. Salah satu diantaranya adalah taman dipbolehkan dibuka dengan batas kapasitas 50 persen.

    “Relaksasi mah ada cukup banyak tapi soal jam operasional dan kapasitas saja. Taman boleh kalau nggak salah 50 persen,” kata Yana di Bandung Jabar Kamis (7/4/2022).

    BACA JUGA:  Relaksasi di Masa PPKM, Wali Kota: Secara Bertahap, Pelan-pelan Saja

    Namun begitu, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, pengujung diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Pihaknya juga akan memilih taman-taman yang boleh dibuka.

    “Mungkin kita masih pilih (taman dibuka) gak semuanya, di inmendagri boleh perwal juga cuma lupa kapasitasnya berapa. Kita perlu kaji kalau berpotensi (berkerumun) belum diijinkan,”ucapnya.

    Yana menambahkan, untuk relaksasi jam operasional dan kapasitas dilakukan. Namun untuk kegiatan di hotel atau pertemuan dibatasi dengan jumlah angka.

    BACA JUGA: Tiga OKP di Kawali Gelar Bazar Murah Ramadhan

    “Kalau yang lain (usaha) dari pukul 21.00 WIB ke 22.00 WIB, dari 50 persen menjadi 60 persen. MICE di atas 3 ribu (dibatasi) enam ratus. Kalau MICE di angka kegiatan di hotel supaya terukur kalau persentase susah,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img