CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) berencana berpatroli ke sejumlah warung nasi atau rumah makan di wilayah perkotaan.
Menurut Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati. Salah satunya, saat bulan Ramadan warung nasi/rumah makan tidak boleh melayani orang makan siang hari.
BACA JUGA: 142 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
“Warung nasi/rumah makan boleh buka pada pukul 15.00 WIB. Tetapi para pedagang dilarang melayani makan di tempat kecuali setelah waktunya,” kata Dia.
Uga melanjutkan, bagi masyarakat yang kedapatan nyemen, pihaknya bakal memberikan pembinaan kepada mereka.
BACA JUGA: Zoya Laki Hadir untuk Pria Hijrah
“Tentunya kepada pemilik warung yang melayani orang Nyemen akan kami tindak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bambang)