spot_img
Rabu 22 Mei 2024
spot_img
More

    Syarat Perjalanan Dihapus, Ini Kata Plt Wali Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat telah resmi menghapus syarat perjalanan dalam negeri jalur darat, laut dan udara terhitung 1 Maret 2022 lalu.

    Pelaku perjalanan, tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif melalui polymerase chain reaction (PCR) maupun antigen. Tetapi kebijakan itu, hanya berlaku bagi yang sudah menerima dosis dua atau tiga.

    “Mudah-mudahan, kebijakan ini mempermudah para wisatawan pelaku perjalanan melalui aktivitas,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Rabu (9/3/2022).

    BACA JUGA: Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lepas atas pencapaian program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah secara masif di berbagai daerah. Dia berharap, tren Covid-19 terus menurun.

    “Vaksinasi menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan ini. Dengan proses vaksinasi yang luar biasa ini, 30 persen kasus meninggal itu karena komorbid,” kata dia.

    Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Dengan menerapkan protokol kesehatan.

    BACA JUGA: Syarat Perjalanan Penerbangan Domestik Terbaru, Perlu PCR? 

    “Ini adalah salah satu ikhtiar kita untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Tetapi sekali lagi, masyarakat harus tetap waspada. Salah satunya dengan tetap menetapkan protokol kesehatan,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

     

    Berita Terbaru

    spot_img