spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Satgas Covid-19 Garut Terbitkan SE Optimalisasi Vaksinasi

    GARUT,FOKUSJabar.id: Sekda Garut Jawa Barat (Jabar), Nurdin Yana instruksikan Kepala perangkat daerah untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menerima vaksinasi dosis 2 dan 3 sebelum tanggal 28 Februari 2022.

    Hal itu seiring dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19).

    BACA JUGA: Harga Daging Sapi Potong Naik, Ini Alasannya

    Tak hanya itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten  Garut juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No443.1/53/CVD-19/BPBD/II/2022 tentang optimalisasi pelaksanaan vaksinasi  sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 Varian Omicron. 

    Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut, Nurdin Yana menerangkan, sertifikat vaksinasi dosis 2 dan 3 nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Selain itu, sertifikat vaksinasi dosis 2 juga menjadi salah satu kelengkapan dokumen beberapa pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

    Perizinan atau permintaan surat keterangan dan pelayanan publik lainnya pada SKPD selain DPMPTSP dan Disdukcapil serta kecamatan, pemerintah desa/kelurahan dan sebagai kelengkapan dokumen untuk pelayanan publik yang diberikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Kata Yana, Sertifikat vaksin dosis 2 juga akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

    BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Harga Daging Sapi Mulai Merangkak

    “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi dosis 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial,” ungkapnya. 

    Meski begitu, ketentuan-ketentuan tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

    “Syaratnya menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan,” tutup Sekda.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img