spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    DPR Studi Banding ke Kazakhstan Saat Kasus Omicron Naik, Kok Bisa?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sejumlah anggota DPR di dalam Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara dan pejabat Bappenas melakukan studi banding ke Kazakhstan di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

    Menurut informasi yang beredar, kunjungan kerja (kunker) ke Kazakhstan itu berlangsung pada 2-5 Januari 2022.

    Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Meski hal tersebut mengabaikan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar WNI membatasi diri ke luar negeri di tengah lonjakan kasus Omicron.

    “Itu kan DPR hanya mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas, berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang sudah lebih dulu memindahkan ibu kota,” kata Dasco, Senin (3/1/2022).

    BACA JUGA: Coba Umrah Saat Kasus Omicron Naik, Kemenag Tegur AMPHURI

    Dia mengatakan, tak semua anggota parlemen yang tergabung di dalam Pansus RUU IKN yang berangkat ke Kazakshtan.

    “Dari 56 anggota pansus yang disahkan oleh paripurna, yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, itu hanya 5 orang yang berangkat. Jadi, yang berangkat bersama Bappenas hanya 5 orang,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    Dasco mengaku tidak tahu siapa saja kelima anggota DPR yang ikut rombongan Bappenas ke Kazakhstan.

    Namun IDN memberitakan, jumlah anggota parlemen yang ikut kunker mencapai 9 orang yakni Zulfikar Arse Sadikin (Golkar), G. Budisatrio Djiwandono (Gerindra), Syarief Abdulah Alkadrie (Nasdem), Yanuar Prihatin (PKB), Moh Rano Alfatih (PKB), Hinca Panjaitan (Demokrat), Sartono (Demokrat), Hamid Noor Yasin (PKS), dan Andi Yuliani Paris (PAN).

    Dasco mengakui, saat ini pemerintah memang membatasi kunjungan ke luar negeri lantaran mayoritas kasus Omicron merupakan kasus impor. Tetapi, perjalanan Kazakhstan diklaim diberi pengecualian di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Sebab, perjalanan ke Kazakhstan sudah disepakati bersama dan menjadi agenda Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN).

    “Mereka kan mewakili anggota pansus lainnya dan jumlahnya dibatasi,”kata dia.

    Kazakhstan dianggap sebagai tempat yang pas untuk melakukan studi banding, karena mereka dianggap sukses memindahkan ibu kota dari Almaty ke Astana yang kini disebut Nur Sultan pada 1997 lalu.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, kunker ke Kazakhstan bukan inisiatif parlemen. Namun, itu permintaan dari pemerintah kepada DPR.

    “Bahwa untuk studi banding Kazakhstan itu adalah permintaan pemerintah ke DPR. Clear ya, harus jelas nih. Bukan keinginan DPR,” ungkap Indra kepada media di Senayan, Senin kemarin. 

    Ia menjelaskan, studi banding ke Kazakhstan dianggap perlu lantaran negara itu pernah melakukan pemindahan ibu kota negara. Apalagi RUU adalah produk legislatif yang merupakan inisiatif pemerintah. 

    “Pertama, undang-undangnya adalah inisiatif pemerintah. Kedua, studi banding itu adalah bagian pelengkap untuk memahami model suatu ibu kota negara, salah satunya Kazakhstan, yang melakukan pindah ibu kota. Itu salah satu bentuk yang dianggap substansi,” kata dia.

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img