spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Dishub Kota Bandung Perketat Akses Terminal Saat Libur Nataru 2022

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) akan memperketat akses keluar masuk penumpang di Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

    “Kami sudah menyiapkan rencana operasi Nataru. Pertama penguatan di Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum. Armada sudah cukup dan memadai,” kata Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal, Kamis (23/12/2021).

    Rizal menjelaskan, untuk para penumpang yang hendak memakai kendaraan umum di dua terminal tersebut harus menunjukkan bukti telah dua kali divaksin.

    Mereka pun harus sudah mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi serta dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitaizer.

    “Sesuai anjuran pemerintah, semua penumpang harus sudah divaksin 2 kali, aktifkan aplikasi pedulilindungi, di terminal kita ada cek suhu ada handsanitizer dan jaga jarak tetap prokes berlaku,” jelasnya.

    BACA JUGA: bjb Tamansari Teken PKS dengan PD Pasar Bandung Juara

    Selain itu, personel Dishub akan membantu petugas kepolisian mengurai kemacetan di titik-titik selama Nataru serta melakukan imbauan melalui Area Traffic Control System (ACTS) yang berjumlah 80 titik.

    “Kami juga akan melakukan imbauan melalui ACTS tiap saat. Kita akan melakukan penataan ulang waktu, siklus traffic lights agar antrean di simpang tidak terlalu panjang,” ujarnya.

    Terkait hal itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan di masa Nataru. Apabila terpaksa harus berangkat maka tetap mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

    “Kalau bisa menunda perjalanan lebih baik, jika tidak harus sesuai peraturan itu boleh,” ucapnya.

    Rizal menambahkan, pihaknya melarang masyarakat memarkirkan kendaraan di badan jalan.

    BACA JUGA: Hari Ibu, Jabar Bergerak Datangi Pejuang Perempuan Kota Banjar

    “Saat ini kita kerjasama dengan pemilik lahan-lahan di tempat wisata, parkir di badan jalan ada rambu larangan parkir itu tidak boleh,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img