DEPOK,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersiap membuka kran pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur prestasi. Sektor pendaftaran ini menjadi wadah khusus bagi calon peserta didik yang mengantongi capaian gemilang, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
Orang tua dan calon murid bisa mengakses seluruh proses pendaftaran secara daring (online) melalui laman resmi SPMB Kota Depok. Platform digital tersebut menyediakan informasi lengkap mulai dari tahapan registrasi, persyaratan dokumen, hingga pengumuman akhir hasil seleksi.
Baca Juga: Brimob dan Tim Prabu Turun Gunung, Satuan Anti Begal Siap Sisir Wilayah Kota Bandung
Skema jalur prestasi tahun ini memfasilitasi prestasi akademik yang berbasis akumulasi nilai rapor serta piagam penghargaan. Selain itu, jalur ini juga menampung prestasi nonakademik yang lahir dari kompetisi resmi tingkat kota, provinsi, nasional, hingga kejuaraan internasional.
“SPMB jenjang SMP jalur prestasi dibuka selama dua hari, mulai 4–5 Juni 2026 pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Jalur ini mencakup prestasi akademik (nilai rapor dan piagam/sertifikat) serta nonakademik tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional,” kata Panitia SPMB 2026/2027 Kota Depok, Bahrudin, Selasa (2/6/2026).
Bahrudin menambahkan bahwa panitia menjadwalkan proses validasi berkas fisik bagi pemburu kursi jalur prestasi nonakademik pada 6 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB. Agenda ini bertujuan untuk menguji keaslian serta keabsahan seluruh dokumen sertifikat yang masuk ke sistem.
Setelah merampungkan validasi, panitia juga membuka ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan jika memerlukan klarifikasi data. Masa sanggah ini akan berlangsung pada 8 Juni 2026 memanfaatkan situs resmi SPMB Kota Depok.
Pihak panitia akan merilis pengumuman hasil kelulusan seleksi jalur prestasi pada 9 Juni 2026 pukul 07.00 WIB. Calon siswa yang mendapat menyatakan lolos wajib menuntaskan tahapan daftar ulang sesuai dengan kalender akademik.
Proses daftar ulang terjadwal berjalan pada 9–10 Juli 2026. Selanjutnya, sekolah akan memulai genderang kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026, yang langsung berlanjut dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga 18 Juli 2026.
Simak Syarat Nilai Rapor dan Bobot Penilaian Tes
Bagi pemburu jalur prestasi nilai rapor, panitia mewajibkan calon murid mengunggah sejumlah dokumen inti. Berkas tersebut mencakup Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang sudah mengadopsi sistem kode batang (barcode).
Dalam kondisi darurat—seperti penyintas bencana alam atau bencana sosial—peserta bisa mengganti KK dengan surat keterangan domisili. Ketentuannya, otoritas setempat harus sudah menerbitkan surat tersebut paling lambat 1 Juli 2025.
Pendaftar rumpun nilai rapor juga wajib mengunggah rekam jejak nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta nilai rapor kelas VI semester 1. Aturan main tahun ini menetapkan standar nilai rata-rata minimal berada di angka 85.
Selain itu, calon siswa harus melampirkan surat pernyataan kebenaran prestasi yang mendapatkan tanda tangan kepala sekolah asal di atas meterai Rp10.000. Setiap peserta kemudian wajib mengikuti tes berstandar sebagai rangkaian evaluasi penentu.
Untuk jalur prestasi nonakademik, panitia menerapkan syarat dasar yang serupa dengan jalur rapor. Poin pembedanya terletak pada kewajiban menyertakan sertifikat atau piagam bukti juara tertinggi. Pendaftar rumpun nonakademik juga wajib melakoni tes berstandar yang selaras dengan jenis bakat atau prestasi yang mereka miliki.
“Persentase penilaian terdiri dari nilai rapor sebesar 70 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen,” pungkas Bahrudin.
(Jingga Sonjaya)



