spot_imgspot_img
Selasa 2 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dicky Candra Sidak ESDM Jabar, Bongkar Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSjabar.id: Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra Negara, mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Kantor Cabang Dinas (Cadin) ESDM Wilayah VI Jawa Barat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026).

Ia menggelar kunjungan mendadak ini bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah. Koordinator Pertambangan dan Air Tanah Cadin ESDM Wilayah VI Jawa Barat, Narendra Surya, menyambut langsung kedatangan rombongan sebelum mereka menggelar pertemuan tertutup di Aula kantor setempat.

Baca Juga: Setahun Memimpin Tasikmalaya, Cecep-Asep Dinilai Berada di Persimpangan Inovasi dan Akuntabilitas

Aksi sidak orang nomor dua di Kota Tasikmalaya ini merupakan respons kilat atas aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang masih nekat beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Kunjungan ini sebenarnya pasalnya, banyaknya laporan warga terkait tambang pasir yang diduga ilegal, tanpa mengantongi izin namun, telah melakukan aktivitas penambangan, dan ini tugas dan wewenang pihak ESDM Provinsi untuk melakukan penertiban,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa regulasi secara tegas melarang pengusaha tambang melakukan aktivitas pengerukan tanah selama proses permohonan izin berjalan. Mereka wajib mengantongi dokumen resmi terlebih dahulu dari dinas terkait sebelum mengoperasikan alat berat.

Pemkot Wajib Bertindak Jika Merusak Alam dan Keselamatan Warga

Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memegang penuh kewenangan pengawasan dan perizinan, Ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tidak akan tinggal diam jika aktivitas tersebut merusak alam dan mengancam keselamatan warga.

“Walau kewenangan perijinan dan pengawasan berada di tangan ESDM Provinsi namun, jika aktivitas penambangan melanggar aturan serta merusak lingkungan alam serta mengancam keselamatan masyarakat, tentu pemerintah daerah tidak akan tinggal diam,” katanya.

Pemkot Tasikmalaya kini mendorong sinergitas dan komunikasi intensif dengan Cadin ESDM Wilayah VI Jawa Barat. Agar dapat bersama memantau ketat peta penambangan di wilayahnya. Ke depan, Ia berencana mengundang Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk duduk bersama perwakilan masyarakat demi merumuskan solusi konkret.

Guna menghindari simpang siur informasi, Ia berkomitmen untuk segera menerjunkan tim ke lapangan. Tim untuk memverifikasi laporan warga serta memastikan iklim investasi tetap berjalan sehat.

“Usaha tambang legal tentu kita dukung bersama, dan yang ilegal wajib pemerintah tertibkan. Karena keberlangsungan ekosistem alam Tasikmalaya itu lebih penting, dan wajib kita jaga bersama demi keberlangsungan khalayak hidup orang banyak,” ucapnya.

Menanggapi sidak tersebut, Koordinator Pertambangan dan Air Tanah Kantor Cadin ESDM Wilayah VI Jawa Barat, Narendra Surya Krisna, memastikan instansinya terus menyuplai data berkala kepada pemerintah daerah mengenai legalitas korporasi tambang. Berdasarkan database resmi mereka, otoritas hanya memberikan izin kepada dua perusahaan tambang untuk mengeksploitasi lahan di Kota Tasikmalaya.

“Data yang ada dua perusahaan tambang yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trie Mukti Pertama Putra. Keduanya melakukan usaha tambang di wilayah jalan Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya,” ungkap Narendra.

Narendra memastikan timnya akan menjatuhkan sanksi berat berupa penutupan paksa. Tentu jika menemukan ada pihak luar yang nekat menambang di luar dua korporasi resmi tersebut. Kontributor ESDM ini juga meluruskan desas-desus mengenai biaya pengurusan dokumen. Di mana pengajuan izin usaha pertambangan sejatinya sama sekali tidak memungut biaya alias gratis.

Namun, pengusaha wajib menyetorkan uang jaminan reklamasi serta jaminan pasca-tambang langsung ke rekening bank yang ditunjuk negara. Pengusaha bisa mencairkan kembali dana tersebut setelah merampungkan masa penambangan. Selanjutnya mengembalikan fungsi lingkungan melalui penghijauan. Saat ini, total luas area tambang legal yang dikelola PT Trie Mukti Pertama Putra dan PT Sukses Jaya Mandiri di Tasikmalaya mencapai 28 hektare lebih.

Meski begitu, Narendra tidak menampik bahwa tim pengawas kerap menabrak tembok tebal saat menggelar penertiban di lapangan. Akibat taktik kucing-kucingan para pelaku usaha nakal.

“Kendala utama dalam penertiban tambang yakni, maraknya tambang yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Termasuk juga mereka melibatkan komponen masyarakat sebagai tameng alias beking, dan ini menjadi kendala dalam melakukan penindakan,” pungkas Narendra.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru