spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Garut Targetkan Raih Kategori Utama KLP 2022

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Neni Nurliana menargetkan meraih kategori utama pada penilaian Kabupaten/Kota Layak Pemuda (KLP) Tahun 2022.

    Penilaian KLP tersebut diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia (RI).

    Terkait hal itu, Neni meminta bantuan dan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk kelancaran  penilaian KLP tahun 2022.

    Menurut Dia, soal KLP pihaknya akan memenuhi beberapa indikator. Di antaranya, pemuda yang berprestasi dan  keterlibatan pemuda dalam pembangunan di Kota Intan.

    BACA JUGA: Garut Punya Perda No 2 Tahun 2021, Pengembangan Pemuda Mulai Dilirik

    “Tahun 2022 kita punya target KLP kategori utama,” kata Neni seusai acara sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (21/12/2021).

    garut fokusjabar.id
    Kabid Pemuda Dispora Garut saat sosialisasi Perda no2 tahun 2021

    Salah satu syarat untuk mengikuti penilaian KLP yakni Pemerintah Daerah (Pemda) setempat memiliki ketentuan tentang kepemudaan.

    “Iya betul (Perda Nomor 2 Tahun 2021 berkaitan dengan Kabupaten Layak Pemuda) sebagai syaratnya bisa mengikuti penilaian KLP,” kata Neni.

    Neni berharap, target yang diusung dalam penilaian KLP kategori utama tahun 2022 bisa tercapai.

    “Untuk mencapai target kategori utama tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon dukungan dan bantuan dari seluruh SKPD,” pinta Neni Nurliana.

    Dia menyebut bahwa dalam penilaian KLP ada 3 kategori yang bisa diraih oleh daerah yang mengikuti penilaian. Yaitu, kategori utama, madya dan kategori pratama.

    Sementara untuk indikator penilaian dalam KLP ini ada 4 aspek.

    Sementara untuk indikator penilaian dalam KLP ini ada 4 aspek diantaranya :

    1. Ketersediaan Regulasi Kepemudaan (Perda, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota
    2. Ketersediaan Anggaran Kepemudaan (APBN, APBD, BUMN, BUMD dan swasta).
    3. Implementasi Program Kepemudaan yang terdiri dari Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda.
    4. Perlembagaan Partisipasi Pemuda yang terdiri dari Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemahasiswaan dan Organisasi Kepelajaran. (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img